Musirawas,- Untuk melaksanakan Pembangunan serta kemajuan suatu Desa harus melibatkan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) tidak halnya yang di alami Desa Lubuk Kumbung Kecamatan Karang Jaya kabupaten Musi Rawas Utara Muratara.
Dalam kegiatan Proyek fisik dan pemberdayaan yang diduga tidak transparan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 dilakukan oleh pejabat Kepala Desa Lubuk Kumbung, M.Harlian yang disinyalir adanya Dugaan fiktip dan Mark-Up. Rabu (10/2/2021)
Hendri ketua BPD menjelaskan pada Wartawan di tempat kediamannya pada bulan lalu, bahwa dirinya sebagai Ketua BPD Desa lubuk kumbung banyak yang tidak dilibatkan (Tidak tahu.red) tentang realisasi anggaran Dana Desa (DD).Tahun 2020.
Namun setelah pihak nya mengetahui Pagu Dana Desa tahun 2020 dirinya sangat di sayangkan Karena banyak yang tidak jelas Alokasinya.
“Saya selaku Ketua BPD sangat menyayangkan, karena setelah saya lihat Pagu Dana Desa banyak penggunaan Dana Desa yang tidak kami ketahui selama ini, diduga fiktip dan Mark-Up.,”ucap ketua BPD.e
Sementaraitu terkait dari Pagu Dana Desa (DD) tahun 2020 Desa Lubuk kumbung realisasinya yang kami tidak mengetahui diduga fiktip
- Pengadaan teknologi tepat guna pengembangan ekonomi perdesaan non pertanian dengan besar anggaran Rp.105.725.000 diduga tidak terealisasi.
- Penanggungan bencana sebesar Rp.43.200.000 diduga tidak terealisasi.
- Pernyataan modal Desa Rp.147.700.000 diduga tidak terealisasi.
Sedangkan yang diduga mark-Up diantaranya;
- Pembangunan rehabilitas peningkatan pasilitas umum MCK sebanyak 49 titik yang di bangun hanya tempat duduk dan kloset nya saja, dana yang tertera di papan informasi kegiatan Rp.276.616.100. sedang di Pagu anggaran DD sebesar Rp.303.100.100.
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah non formal milik Desa (honor dan pakaian) Rp.96.460.000.
- Penyelenggaraan Pos kesehatan Desa / Polindes milik Desa (Obat insentif dan KB) Rp.48.000.000 diduga hanya dibeli timbangan anak kecil dan timbangan dewasa (keterangan Bidan desa.red) (AR)