MK Tolak Gugatan Syarif-Surian Tim Pemenangan Devi-Inayah Teriak Histeris

Muratara,- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah (pilkada) di Kabupaten Muratara.Gugatan diajukan oleh petahana Bupati Muratara H. Syarif Hidayat  yang berpasangan dengan H. Surian Sopian. Keduanya merupakan pasangan dengan nomor urut 3.

Majelis Hakim MK Siswanto dalam persidangan mengatakan “setelah mendengar secara seksama jawaban pemohon, keterangan pihak terkait, KPU, bawaslu, serta memeriksa bukti  yang dijatuhkan oleh para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 16.20 WIB.

Berdasakan semua pertimbangan hukum tersebut , mahkamah  berpendapat pada permohonan aquo tersebut, tidak mendapat alasan sebagai penyimpangan  ketentuan dalam pasal 158 ayat 2.

Bahwa dalam perolehan suara pemohon adalah 40.126 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait dalam hal ini pasangan H. Devi Suhartoni dan H. Inayatullah adalah pasangan memperoleh suara terbanyak yakni 49.109 suara.

Sehingga ada perbedaan perolehan suara  permohon dan pihak terkait adalah 49.109 suara dikurang 40.126 suara, sama dengan 8.983 suara,  sama dengan 7,94 persen atau lebih dari 2.262 suara.

“Ketentuan pemohon tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 158 ayat 2 nomor 10 tahun 2016 dan Berdasarkan Undang-undang nomor 24  tahun 2003 tentang  mahkamah konstitusi  seterusnya.

“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dalam pokok permohonan dan menyatakan  permohonan termohon tidak dapat diterima,”Tutup Mk Siswanto.

Tempat Yang Berbeda Di Posko Induk Relawan Tim Sepadanian , Mas Turo Selaku DPR Partai Nasdem Kab.Muratara mengatakan syukur alhamdulilah, kita bisa melihat hasil keputusan MK pada sore hari ini,

Walaupun hanya melihat dari layar dan nonton bersama di posko pemenangan,kami selaku perwakilan pihak dari partai Koalisi dari partai Nasdem mengucapkan selamat kepada H Devi -H Innayahtullah telah menerima hasil keputusan MK pada hari ini,bahwa tuntutan paslon 03 tidak di terima.

Dalam hal itu kita juga harus mengikuti proses dulu yang diterapkan oleh KPU dan DPR Muratara , kalau sudah selesai semua mudah-mudahan pelantikan akan di lakukan pada Tanggal 26 Februari 2021

Dan kita sebagai Tim dan segenap relawan Pemenangan Devi-Innayah menghimbau kepada seluruh ,baik dari tim Sepadanian serta masyarakat Muratara ,jangan terlalu hiporia berlebihan dan kompoi-kompoi di jalan itu akan merugikan kita sebagai pemenang. “Jelasnya (AR)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *