Muratara, Gerbangsumsel.com,- Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) H. Devi Suhartoni melakukan tanda tangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau terkait keperdataan dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penanda tanganan MoU yang dihadiri langsung kepala Kajari Willy Ade Chaidir dan Bupati Muratara didampingi Sekretaris daerah Alwi Roham, Asisten I Susyanto Tunut serta tim advokat Pemkab Muratara di Ruangan Opp Room Setda.
“Penanda tangan MoU ini nanti fokus untuk membantu Pemerintah Kabupaten Muratara. agar masalah keperdataan dan tata usaha Negara. Nantinya Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau akan melakukan penegakan keadilan di Kabupaten “Ujar Devi dalam sambutanya. Senin (29/03/2021)
Sementara Willy Ade Chaidir selaku Kepala Kejaksaan menyampaikan pada Kegiatan hari ini kita melakukan Kerja sama MoU dengan Pemkab Muratara. terkait keperdataan dan tata Usaha Negara, “Cetusnya.
“Disampaikanya lagi masalah salah transfer pemerintah pusat ke Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp. 26 Miliar itu semestinya ke kabupaten Muratara,”Jelas Willy.
Dengan adanya pertemuan ini salah satu prioritas kita untuk melakukan mediasi setelah ada surat kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten Muratara ke kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan kita akan upaya uang tersebut kembali ke Kabupaten Muratara”. Tutupnya. (AR)
_