OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Setelah dilakukan Upaya proses penyelidikan dan penyidikan Oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya Oknum Mantan Kapala Desa (Kades) Tanjung Bulan berinisial AT kecamatan Buay Madang OKU Timur di tetapkan sebagai tersangka serta di lakukan penahanan oleh pihak kejaksaan OKU Timur.
Tersangka AT Mantan kepala desa tersebut ditahan atas dugaan tindak pidana kasus korupsi pungli, pembuatan sertifikat tanah warga melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang dan BPN, Sebelum itu kasus tersebut mulai disidik pada tanggal 06 / 01/2021 berdasarkan surat nomor 01/L.6.21/Fd.1/01/2021.
Kepala kejaksaan Negeri (kejari) OKU Timur, Dr.Akmal Kodrat.SH.M.Hum Melalui Kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejari OKU Timur Aci Jaya Saputra. SH Menerangkan Dalam Press Realase (15/04/2021) Di kantor kejaksaan Negeri OKU Timur,“ Untuk Dugaan kasus pembuatan sertifikat (Prona) tanah warga tahun 2016-2017 ini terjadi di desa tanjung bulan kecamatan Buay Madang kabupaten OKU Timur.
Sementara ini Lanjut Aci, kita sudah mendapat data awal terkait pungutan yang dilakukan oleh Tersangka Aci juga Menjelaskan, dimana dalam pembuatan sertifikat tanah atau Prona tersebut yang seharusnya tidak di pungut biaya (gratis) akan tetapi kenyataan di lapangan berbeda, warga di haruskan membayar Rp 1,5 juta (Satu juta lima ratus ribu rupiah) per sertifikat. Seharusnya ini gratis jika memang ada biaya maksimal Rp 200 ribu, namun di lapangan warga diminta untuk membayar Rp 1,5 juta,” Lebih di jelaskan Aci Selaku Kasi Pidsus Kejari OKU Timur.
Aci juga Menambahkan Untuk Kasus ini Pada tahun 2016 sebanyak 247 sertifikat Serta di tahun berikutnya yaitu tahun 2017 ada 64 sertifikat, Jadi kurun waktu 2 tahun total Pembuatan Sertifikat tanah warga tersebut sebanyak 311 sertifikat Semua telah diterbitkan.
Dalam hal ini pihak Kejaksaan sendiri sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada.
Mengenai adanya TSK yang lain dalam kasus ini kemungkinan ada. “ tetap akan Kita kejar kemungkinan tersangka lainnya termasuk juga oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerima aliran dana dari Kades. Sejauh ini masih kita perdalam, karena pengakuan dari tersangka ada aliran dana ke BPN,” ujarnya.
tersangka Oknum kepala desa ini terancam Pasal 11 dan 12 E UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.Pungkas Aci.
Jurnalis : Reay
_