Muratara, Gerbangsumsel.com,- Dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Musi Rawas Utara (Muratara) mengadakan Rapat Paripurna Membahas tentang laporan pertangungjawaban Bupati Muratara tahun 2020.
“Rapat Paripurna Itupun langsung dihadiri Bupati Muratara H. Devi Suhartoni, yang didampingi SKPD, tokoh masyarakat dan perwakilan Bank Sumsel Babel. Kamis 29/04/2021.
Disampaikan Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah Berdasarkan UU RI nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pada pasal 69 ayat (2) menyebutkan kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD serta penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
“Maka pada hari ini kita lakukan rapat Paripurna untuk menetapkan rekomendasi terhadap laporan pertanggung jawaban Bupati Muratara Tahun 2020.
Dengan ini kita sudah membahas dan menyusun dalam rapat konsultasi pimpinan DPRD Ketua, fraksi, serta ketua komisi, Bapenda dan ketua badan kehormatan DPRD Muratara,”Ujar Ketua DPRD Efriyansyah.
“Sementara itu, Komisi 1 diwakili Rekardo menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban
Adapun Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan pertangungjawaban Bupati Muratara Tahun 2020, diantarnya untuk Dinas Pendidikan harus meningkatkan pemerataan pembangunan sekolah, serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi pendidikan di Kabupaten Muratara.
“Demi meningkatkan kualitas guru melalui pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang berkompeten dibidang pendidikan. Selanjutnya, DPRD meminta kepada Dinas Pendidikan Nasional untuk cermat dan teliti dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka secara langsung dimasa pandemi COVID-19, dengan tetap memperhatikan dan memberlakukan protokol kesehatan.
Untuk Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) harus mengupayakan peningkatan terhadap kedisiplinan pegawai dan memberikan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan terhadap pegawai yang tidak disiplin. Selanjutnya, kepada BKPSDM harus selektif dan cermat dalam pengangkatan pejabat struktural dan harus bebas dari konflik kepentingan.
“DPRD juga memberi perhatian khusus terhadap rasionalisasi Tenaga Kerja Sukarela yang terjadi baru-baru ini dan jika memang akan dilaksanakan perekrutan ulang harus dilaksanakan secara terbuka, transparan dan akuntabel,” ucap Rekardo.
Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil harus mendata jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara secara cepat, cermat dan akurat agar tidak terjadi kesemerawutan data kependudukan, karena dilapangan masih sering ditemukan warga Muratara namun masih berKTP Musi Rawas, untuk itu DPRD meminta kepada Dinas ADMINDUK dak CAPIL untuk segera memberikan pelayanan secara optimal kepada seluruh masyarakat.
“DPRD mengharapkan kepada Inspektorat Kabupaten Muratara untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa serta untuk meningkatkan peranannya sebagai Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Selain itu, untuk dibidang keuangan APBD Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2020 mengalami Defisit yang diakibatkan tidak tercapainya asumsi pendapatan sehingga mengakibatkan belanja yang telah dilaksanakan tidak dapat dibayar, sehingga Pemerintah Kabupaten Muratara menerbitkan Surat Pengakuan Hutang (SPH), untuk itu DPRD meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muratara untuk menyusun kebijakan-kebijakan teknis untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan SPH tahun 2020.
“Dalam pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Muratara, DPRD meminta kepada Pemkab Muratara, agar mentaati Peraturan Perundang-undangan serta Konsisten dan Komitmen dalam pengelolaan keuangan daerah.
DPRD juga mengharapkan kepada Pemkab Muratara melalui Badan Pendapatan Daerah, untuk melakukan langkah-langka inovatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena potensi-potensi PAD di Kabupaten Musi Rawas Utara masih belum tergali secara maksimal (ADV DPRD / AR)
_