Seno Kecam Keras Eksekusi Paksa di Simpang III Sipin Jambi

Jambi, Gerbangsumsel.com,- DPP LSM Ikatan Pemuda Bersatu (IPB) Melalui Seno Sembiring Wakil ketua Umum LSM IPB sekaligus Ketua LBH IPB mengaku kaget dengan adanya eksekusi Rumah Warga yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Jambi. Berlokasi di RT 37 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, Pasalnya didapati sebanyak 12 KK dan 54 Jiwa yang rumahnya di Eksekusi menjadi Terlantar. Minggu (18/04/21).

Menurut Seno eksekusi tersebut diduga cacat hukum, cacat prosedur dan cacat administrasi karena alas hak (SPORADIK) Kedua SHM tersebut diduga palsu, pasalnya tanda tangan Sutarno pada saat menjabat sebagai sekretaris RT.37 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru menggunakan stempel palsu dengan mengatasnamakan Murjani selaku Ketua RT.37. Padahal pada saat itu ketua RT.37 tersebut sedang berada di Padang Sumatera Barat dan tidak pernah memberikan kuasa kepada Sutarno selaku sekretaris pada saat itu.

Sedangkan Syawir pada saat itu sedang menjabat sebagai ketua RT. 11 Kelurahan Suka Karya menjelaskan kepada saya tidak ada hubungannya sama sekali dengan objek kedua sertifikat di wilayah Kelurahan Simpang III Sipin , diduga apa yang dilakukan oleh sekretaris RT tersebut didukung oleh Zaini Hamid, SE. Lurah yang menjabat pada saat itu dan sporadik yang ditandatangani oleh ketua RT namun beda kelurahan.

Selain itu penerbitan sertifikat ini diduga telah melibatkan oknum BPN Kota jambi seperti juru ukur, Kasih Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Serta Diduga objek dari kedua Sertifikat ini Tumpang Tindi dengan SHM No.708 Sehingga kedua SHM tersebut bermasalah, dengan dasar awal mula sertifikat ini ingin diterbitkan di tahun 2000 Namun tidak bisa dilaksanakan sebab tidak ada alas hak (SPORADIK) yang jelas.

Dari kejadian ini kuat dugaan adanya konsfirasi dari oknum BPN Kota Jambi, Oknum Kelurahan dan Sekretaris RT.37 sehingga terbitlah kedua sertifikat ini yang tidak tau entah bagaimana cara pembuatan dan pengukurannya, pasalnya sertifikat yang tidak bisa diterbitkan selama 16 tahun lamanya, Namun Tiba-tiba di tahun 2016 hanya dalam rentang waktu 3 Sampai 7 hari bisa menjadi sertifikat yang di sahkan. Jelas Seno Wakil Ketua IPB.

Sambungnya lagi, kami telah membuat Pengaduan dan permohonan klarifikasi mengenai laporan tentang permohonan klarifikasi dan audiensi serta pengaduan atas pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan atas nama ketua pengadilan negeri Jambi atas penetapan nomor 5/u1/2007/HK 02/Vlll/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 karena hingga saat ini kami masih belum mendapatkan panggilan dan jawaban terkait perkara tersebut.

Lebih lanjut Seno mengatakan keputusan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri Jambi dan jurusita pengadilan negeri Jambi tidak selektif dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan termasuk memberi penetapan tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan diatas Nomor 1224 dengan luas 3318 M2 dan SHM nomor 12255 dengan luas 8.884 M2 yang mana kedua sertifikat tersebut terletak di Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kotabaru kota Jambi atas nama penggugat Abdurrahman Siddiq.

Faktanya sertifikat yang terletak di Kelurahan Sukakarya itu tidak pernah ada karena kedua sertifikat tersebut terletak di Kelurahan Simpang Tiga Sipin Kecamatan Kotabaru kota Jambi dan luasnya lebih kurang 1,2 hektar.

Selain itu pelaksanaan pengosongan yang dilakukan oleh juru sita pengadilanpun hanya mengeluarkan barang-barang isi rumahnya saja serta pemutusan listrik, Ironisnya tindakan itu tidak dilakukan oleh pihak PLN namun dilakukan oleh orang bayaran dalam proses pelaksanaan eksekusi pengadilan memerintahkan juru sita dan mempekerjakan sebagian petugas eksekusi yang masih dibawah umur dengan rentang usia 15 sampai 17 tahun.

Masih menurut Seno pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan tidak sesuai dengan surat keputusan karena rumah yang seharusnya dikosongkan adalah lebih kurang 50 unit akan tetapi di lapangan hanya 7 unit rumah saja. berarti penetapan pelaksanaan eksekusi dan putusan tidak sesuai dengan yang dilakukan di lapangan.

Ujar Seno seharusnya pengadilan memberi keadilan pada setiap putusannya, bukan malah sebaliknya karena pelaksanaan eksekusi itu murni hak Veto dari ketua pengadilan Negeri Jambi dan juru sita, seharunya ketua Pengadilan Negeri Jambi dan juru Sita Jambi mengecek kembali benar atau tidaknya lokasi tanah dan bangunan serta sesuai atau tidaknya sertifikat yang dimaksud karena dalam putusan seharusnya dieksekusi adalah lebih kurang 1,2 hektar dengan jumlah lebih kurang 50 unit rumah yang dikosongkan tetapi realita yang dieksekusi hanya lebih kurang 7 unit rumah saja.

Pada saat Eksekusi juru sita melakukan pendobrakan atas perintah pemohon eksekusi dengan menggunakan linggis dan parang, tindakan seperti ini terkesan Premanisme, hal ini akan terus saya dampingin untuk meminta PK Peninjaun Kembali untuk sertifikat tersebut.

Fauziah salah satu warga yang rumah terkena menambahkan dampak Ekskusi, tidak banyak berharap, kami menginginkan keadilan, karena alas hak yang digunakan tidak sesuai, dan kami berharap kepada pemerintah untuk memberikan kami solusi terbaik, semoga media dengan dinaikan di media harapan keadilan dapat kami terima, dan kami berterima kasih kepada pak seno yang membantu kami.

Dirinya sudah 30 tahun tinggal di tempat tersebut kini menjadi korban ketidakadilan karena rumahnya di eksekusi secara paksa dengan putusan yang tidak adil menurutnya. “Kami sudah tinggal disini kurang lebih 30 tahun, akibat adanya Eksekusi Penggusuran ini kami seperti hewan yang hidup di jalanan dan nasib kami terlantar saat ini.”

Ditempat tempat yang sama. Murjani selaku Ketua RT 37 mengatakan untuk persoalan tanah ini sepengetuan saya bukan milik  pengugat, seingat saya sudah berapa kali orang tua penggugat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat ke BPN tapi tidak pernah berhasil terbit.

Semasa almarhum orang tua dari penggugat masih hidup, berulang kali beliau memintah saya untuk menanda tangani sporadik, tetapi saya meminta apa  bukti  yang dimilikinya, namun hingga meninggal almarhum tidak bisa menunjukan bukti dasar kepemilikan tanah, saya berharap hal ini cepat selesai, sehingga warga yang tinggal dapat kembali mendapatkan haknya, tutup murjani.

Yusri Martinus S.E, lurah Simpang lll Sipin, Tidak pernah membenarkan dan mengiyahkan sertifikat tersebut, “jangankan untuk menyatakan pembenaran, kehadiran kita pun kita hanya banyak diam, saya dan camat suka karya pun sempat bingung dan pusing karena kita tidak berucap kalau sertifikat itu benar” ungkapnya.

Mengenai adanya tanda tangan dirinya, itu bukan tanda tangan membenarkan namun tanda tangan itu hanya tanda hadir. “Tegasnya.

Ditempat Terpisah, Kepala Kanwil BPN Jambi Ir. Dadat Dariatna, M.Si, Melalui Erni Aprida Hasibuan selaku Kepala Bagian Tata Usaha dalam hal ini mengatakan Untuk membatalkan sertifikat silakan ajukan peninjauan kembali ( PK ) terhadap penetapan eksekusi tersebut. (BS / TIM)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *