Muratara, Gerbangsumsel.com,- Sudah hampir beberapa hari terakhir di sosial media membahas Pro dan kontra dikalangan para kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Tentang kebijakan Bupati dan DPRD Muratara memberikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2019 terhadap larangan Pesta malam.
Adanya kekisruhan di ruang lingkup Pemerintah tentang memblokir Fasilitas Umum seperti Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan menyebarkan isu-isu hoaxs di media sosial, kami selaku perwakilan kepala desa maur baru apa yang dilakukan Oleh Oknum kades bersangkutan sungguh sangat di sayangkan, kata kades maur baru Adi Karel Karely Saat di konfirmasi Wartawan. Rabu (19/05/2021).
Adi Karel Karely melanjutkan Mengenai beredarnya chat via Wa di Grup Kades saya selaku kepala desa maur baru sangat tidak setuju hal pengajakan demo dengan menutup aksen jalan, perlu masyarakat tau sudah hampir 4 (Empat) bulan lebih kami desa maur baru tidak melakukan pesta malam semenjak ada kasus pembunuhan di desa maur lama dengan itu kami hentikan pesta malam, memang sempat ada pro dan kontra pas pertama kali kami memberikan arahan kepada warga untuk menghentikan larangan pesta malam.
Akhirnya kami selaku pemerintah desa maur baru dan desa maur lama sepakat mengajak warga rapat bersama di kantor desa, ketika saat kegiatan rapat itu berlangsung memang ada beberapa pertanyaan di lontarkan oleh warga. Contoh halnya masalah pelelangan di malam hari ia berkata gimana harus mengantikan lelang malam itu.
Dengan tenang kami selaku pemerintah desa memberikan arahan seperti menyampaikan lebih baik di gantikan di siang hari saja, itukan sama halnya di malam hari dan apakah mau kita ada korban lagi saat pesta malam di terapkan kembali. Ungkapnya.
Sementara Kades Maur Lama M. Sa’ad, menuturkan kita selaku pemerintah desa harus legowo atas kebijakan pak bupati dan wakil bupati karena semata-mata itu untuk kepentingan bersama dalam suatu perubahan di kabupaten muratara.
Artinya segenap perwakilan warga Desa Maur Lama mendukung penuh Perda Nomor 17 tahun 2019 tentang larangan penghentian total pesta malam yang diterapkan di 82 desa dari 7 kecamatan wilayah kabupaten muratara.
Saya juga berharap bila ada pemblokiran Jalinsum kembali yang dilakukan oleh desa tetangga dengan tidak berat hati lebih baik di hentikan jangan sampai terulang kembali.
Dengan tidak menghilangkan rasa hormat kami pemerintah desa maur lama mengajak rekan-rekan kades yang lain mendukung penuh Perda Nomor 17 tahun 2019 di berikan oleh pak bupati demi wujudkan citra Muratara Berhidayah.Tutupnya
Ditambahkan toko pemuda rahmat pramadi desa maur raya menyatakan sebagai perwakilan muda-mudi desa maur kami sangat menyetujui kebijakan pak bupati HDS dengan memberikan larangan pesta malam dan dengan rasa tanggung jawab beliau menunjukan sangat ingin kabupaten Muratara ada suatu perubahan dikalangan pemuda.
Kita patut bersyukur atas terbuka kembali Jalinsum masyarakat bisa beraktivitas seperti semula, selaku perwakilan pemuda khususnya desa maur raya marilah bersama-sama mulai membenahi daerah kita dengan bijak dan penuh kesabaran, insya Allah daerah wilayah bumi berselang serundingan akan lebih maju, damai dan bermartabat. (AR)
_