Muratara, Gerbangsumsel.com,- Masyarakat Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang berdekatan penyulingan (masakan) minyak ilegal drilling di pemukiman warga mengeluhkan kegiatan tersebut.
Kegiatan penyulingan masakan minyak Ilegal Drilling melanggar peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha HIlir minyak dan gas bumi, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat 1. Pasal 30,43 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021, tentang minyak dan gas bumi, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Sedangkan usaha hilir minyak di Desa Pantai tersebut, merupakan sumber pendapatan masyarakat Desa setempat untuk bertahan hidup dan pendapatan ekonomi tambahan.
Tapi dengan hal itu juga mengakibatkan kerugikan Warga setempat dengan adanya polusi udara, seperti asap hitam, bau yang menyengat sehingga mengakibatkan anak-anak batuk dan rumah kotor termasuk perabotan.
Hal ini di sampaikan oleh salah satu masyarakat Desa setempat, Enai (30) mengangatakan adanya kegiatan memasak minyak (ilegal driling) didekat pemukiman hingga menyebabkan polusi udara, seperti rumah menjadi kotor karena asap termasuk perabotan, bau udara tidak sedap sehingga menyebabkan batuk-batuk terutama anak-anak, ungkap Enai Saat di Konfirmasi Wartawan. Senin (24/05/2021)
Enai melanjutkan kami mohon kepada pengiat usaha minyak ini agar dapat juga memahami keluhan kami, misalnya memasak minyak jauh sedikit lah dari pemukiman atau rumah kami tidak melarang untuk memasak minyak kami tidak merasa iri tapi, ini lah sebab akibat yang terjadi dari pengiat usaha minyak ini apa lagi memasak minyak itu sampai 24 jam.
Kami berharap ada solusinya baik dari pengiat usaha atau pun dinas terkait, misal kegiatan usaha tersebut lebih jauh dari pemukiman, tidak harus menutup usahanya dan dinas terkait harus cari solusi terbaik buat kami ini.
Dan saya selaku masyarakat yang terkena dampak asap hitam dan bising mesin sangat berharap tindakan dari dinas terkait untuk mengatasi hal tersebut. biar tidak lagi menggangu aktivitas sehari-hari. Lebih baik pengiat usah memindahkan mesin pemasak minyak tersebut lebih jauh dari pemukiman. Harapnya
Sementara itu, Kepala Desa Pantai Wajir Kurba di konfirmasi Wartawan saat menanggapi keluhan warga setempat mengatakan, Saya no komen tapi saya tekankan lagi apabila warga ada keluhan tentang masakan minyak di desa kami ini, wajib melapor saja ke perangkat desa jangan sembunyi-sembunyi biar kita sama enak jelaskan apa penyebab dia tidak setuju hal itu.
Kalau memang ada kecemburuan sosial di antara kita, ada yang di rugikan kita akan panggil orangnya dan apabila warga merasa di rugikan ayolah kita menyelesaikan masalah bersama, biar kita mencari solusi terbaik perlu masyarakat ketahui masalah minyak ini tidaklah penting. Yang penting itu masalah narkoba harus di berantas “Tutup Kades Pantai dengan Nada sedikit Keras
Ditempat terpisah Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) melalui Bagian Hukum Renov Sianivar saat dikonfirmasi Wartawan di kantornya mengatakan, untuk kewenangan izin pertambangan itu pusat (Jakarta) sesuai perundang-undangan nomor 22 tahun 2021, kalau untuk dampaknya harus jelas dan biar jelas kita uji laboratorium dan untuk kesehatan, polusi udara, kita cek kalau memang merugikan masyarakat kita minta ganti rugi. Jelasnya.
Kalau memang masyarakat ada keluhan sebaiknya menyurati kami, kami terima keluhan pengaduan masyarakat dan kami akan mengajak tim untuk cek kelapangan, tim dinas lingkungan hidup, tim kesehatan dan polpp serta perizinan. Jelasnya. (AR)
_