Pansus I DPRD Bahas Raperda Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Musi Banyuasin, Gerbangsumsel.com,- Rapat Pembahasan Pansus I DPRD mengenai Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Muba.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus I Feri Yusmadi, SE dihadiri Anggota Pansus I DPRD antara lain Hendra Wijaya, Supriasihatin, Dinas Lingkungan Hidup Muba, Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah Muba Beserta jajarannya, Bagian Hukum Setda Muba dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Muba. Senin (17/5/2021).

Pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan upaya untuk mereformulasi besaran tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan agar sesuai dengan perkembangan kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Muba saat ini.

Sejak tahun 2011 tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan belum pernah dilakukan perubahan. Idealnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, paling lama 3 tahun sekali tarif retribusi ditinjau kembali.

Penyesuain tarif retribusi ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan persampahan/kebersihan agar lingkungan masyarakat semakin terjaga kebersihannya. (ADVERTORIAL)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *