Perusahaan dan Pelaku Usaha Menengah Wajib  Mematuhi Kebijakan Pemerintah Daerah Apabila Ingin Berada di Wilayah Muratara

Muratara, Gerbangsumsel.com,- Dalam rangka menindaklanjuti surat Bupati Muratara tentang singkronisasi dan evaluasi data perusahaan dan pelaku usaha diwilayah Muratara, berdasarkan hasil rapat tanggal (12/4/2021)

Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah yang mendukung hasil dari monitoring korsubga KPK RI wilayah Sumsel, salah satunya belum optimalnya pendapatan daerah Kabupaten Muratara, dengan demikian Bapenda Kabupaten Muratara melakukan langkah-langkah strategis guna mendongrak pendapatan daerah Kabupaten Muratara.

Bahwa Setiap perusahaan dan pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Muratara berdomisili atau beralamat dan berkantor di Bumi Berselang Serundingan “Kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muratara, Efendi Aziz melalui Kabid perimbangan dan Kasubid pendapatan Teransfer, Muhamad Alamudi Saat Di Konfirmasi Wartwan. Selasa (18/05/2021).

M. Almudin menjelaskan terhitung Januari 2022, Alat transportasi perusahaan dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Muratara harus berplat Kabupaten Muratara dan terdaptar di Samsat Kabupaten Muratara terhitung Oktober 2021.

Setiap perusahaan dan pelaku usaha wajib membuka rekening di Bank yang ada di Kabupaten Muratara terhitung Mei 2021. Selain itu, bagi Pemenang tender yang ber NPWP luar harus punya dan PKP cabang dengan alamat Muratara terhitung Mei 2021, NPWP dan PKP cabang bagi operator dan subkon perusahaan tambang dengan alamat Muratara mulai Mei 2021, NPWP dan PKP cabang bagi pengepul sawit (RAM) harus beralamat Muratara.

Bulan Mei 2021, wajib Setiap Perusahaan harus memperkerjakan tenaga kerja local sebanyak 60% dari tenaga kerja yang ada di perusahaan secara bertahap. Manajemen dari non lokal ke lokal, Setiap perusahaan dan pelaku usaha yang sudah melakukan sesuai dengan hal tersebut diatas untuk segera melaporkan pada Pemerintah Kabupaten Muratara.

Apa yang diperintahkan Bupati tersebut sudah kita sampaikan kepada perusahaan dan pelaku usaha serta OPD terkait, ungkap Alam kepada wartawan media ini.

Selanjutnya, jika semu poin yang ada pada surat Bupati Muratara tersebut diindahkan oleh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Muratara maka akan mendongrak pendapatan daerah di sektor bagi hasil pusat dan Provinsi. Untuk bagi hasil pusat kita fokus pada PPh dan PPN sementara bagi hasil Povinsi fokus pada pkb kendaraan bermotor.

Kami berharap kendaraan bermotor yg ada di perusahaan maupun pelaku usaha harus berplat Muratara sehingga pajak PKB nya akan masuk ke Muratara. Ujarnya.

Selanjutnya, untuk OPD terkait selama ini pemenang tender proyek Banyak berusaha di Muratara yang ber NPWP luar daerah hal ini harus kita kejar harus ber NPWP Muratara atau memakai NPWP OPD terkait.

Dengan memakai NPWP Muratara maka otomatis bagi hasil dari PPh dan PPN akan masuk ke Muratara bagi perusahaan dan pelaku usaha, Selanjutnya kami sangat berharap kepada perusahaan dan pelaku usaha agar mengindahkan surat Bupati tersebut demi terciptanya Citra Muratara Berhidayah sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Muratara, Tutupnya. (AR)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *