Muratara, Gerbangsumsel.com,- Penetapan Ketua Kwartir Cabang ( Ka Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang dijabat oleh “Ahmad Bastari Ibrahim” Diduga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) cacat aturan.
“Karena ada beberapa hal harus dipertanyakan kepada Ketua Kwartir Ranting (Ka Kwaran) tingkat Kecamatan seperti terkait pelaksanaan Muscablub pada pemilihan Ketua Ka Kwarcab tingkat Kabupaten Muratara, kemarin.
Diantaranya tidak pernah ka kwaran dan pengurus mengadakan Musran untuk mengusulkan nama Ka Kwarcab untuk pelaksanaan Muscab….?
Sedangkan, Muscab pemilihan ka kwarcab selayaknya minimal 3 orang calon yang akan dipilih menjadi ka kwarcab dan sudah mengantongi rekomendasi dari Bupati Muratara, ketika ingin melakukan pemilihan Kwartir Cabang kemarin.
“Apabila memang ka kwaran Benar mengadakan Musran, seharusnya dibuktikan dengan bukti fisik, seperti foto-foto kegiatan Musran, daftar yang menghadiri dan berita acara serta hasil Musran. Ungkap (RB) yang tidak mau disebutkan namanya itu saat dikonfirmasi Wartawan, Minggu (20/06/2021).
Ia melanjutkan, surat pernyataan bahwa ka kwaran mengajukan Bastari Ibrahim sebagai kwarcab itu apa benar dibuat sendiri oleh kwaran atau sudah dikondisikan oleh A.Bastari Ibrahim..?
Jika surat itu dibuat ka kwaran, berarti itu atas nama pribadi ka kwaran sendiri dan bukan atas dasar musyawarah dan rapat bersama anggota kwaran di masing-masing Kecamatan.
Perlu diketahui selain sebagai bupati, bupati juga sebagai Ka Mabicab (Ketua Pembimbing Cabang) yang secara otomatis disandang Bupati selaku kepala daerah, maka hal ini mutlak harus ada, apabila hal yang saya sampaikan tadi tidak ada artinya sudah jelas ketua Ka Kwarcab disandang oleh saudara A. Bastari Ibarahim cacat secara aturan dan AD/ART gerakan Pramuka, Jelasnya.
lanjutnya, apabila hal itu tidak ada artinya ketua Kwarcab Muratara, sudah pasti tidak sah serta menyalahi aturan dan AD/RT gerakan Pramuka. Maka perlu diadakan Muscab luar biasa untuk menentukan pemilihan ketua kwarcab yang baru.
“Kita berharap untuk segera melaksanakan Muscablub luar biasa ditingkat kwartir Cabang gerakan Pramuka Kabupaten Muratara tahun 2021 ini, hal ini juga didasari surat perintah Bupati Muratara No. 800/041/MRU/2021.
Kita meminta kepada Bupati Muratara, supaya segera memanggil ketua kwarcab Muratara dan untuk menanyakan hal-hal yang menjadi persoalan terkait ditunjuknya saudara A. Bastari Ibrahim sebagai ketua, agar tidak terjadi permasalah dikemudian hari dengan mengorbankan anggota yang tidak bersalah, Cetusnya Akhir. (AR)
_