Muratara, Gerbangsumsel.com,- CV Rauf Kosasi Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang di pegang oleh Redi Yenkosasi alias (Matpeci Muratara Alifbuto) melakukan penggelapan uang gaji milik karyawan yang bekerja di PT Sawit Dendi Marker Indah Lestari pada tahun 2019.
Yang mana gaji parah buruh pekerja harian lepas PT Dendi Marker Indah Lestari 52 orang itu, sampai pertengahan tahun 2021 tidak dibayar sepeserpun oleh Redi yenkosasi, sedangkan uang berjumlah Rp. 85 Juta itu sudah di transfer melalui pihak CV Rauf Kosasi. Selasa (02/06/2021).
Dikatakan salah satu pekerja atas nama Holifah (32) Saat di Konfirmasi Wartawan mengatakan memang benar adanya penggelapan yang dilakukan oleh Redi yenkosasi dengan mengambil hak gaji kami sebagai karyawan buruh pekerja di lahan Sawit PT Dendi Marker.
Perlu masyarakat ketahui hampir tiap hari kami mempertanyakan hal ini dan juga segenap seluruh karyawan sudah pernah melaporkan pada pihak kepolisian, namun sampai sekarang sudah memasuki pertengahan tahun 2021 gaji 52 Karyawan tidak kunjung dibayar.
Untuk itu saya dan kawan-kawan sepakat kedepan apabila tidak ada penyelesaian menyangkut pembayaran gaji dan hak kami sampai detik ini, dengan itu akan segera melakukan pelaporkan kembali pada polisi dan pak bupati Muratara. Agar nanti atas nama Redi Yenkosasi diperiksa.
Ditempat berbeda Asep (28) Warga Karang Dapo salah satu karyawan yang jadi korban mengatakan, menyangkut kasus menggelapkan uang Rp 85 juta oleh Redi Yenkosasi dari perusahaan PT Sawit Dendi Marker Indah Lestari tempat ia bekerja pada tahun 2019 lalu.
Sebelumya kami sudah pernah berkoordinasi dengan perusahaan PT Sawit Dendi Marker untuk memberikan penyelesaian masalah gaji, namun pihak perusahaan memberikan arahan bahwa yang bertangung jawab seutuhnya masalah gaji belum di cairkan itu adalah kontraktor Redi Yenkosasi. Tutup Asep. (AR)
_