Muratara, Gerbangsumsel.com,- Sebagai langkah menerapkan Peraturan Bupati Tentang Penetapan Standar Satuan Harga (SSH) sesuai Rencana di tahun 2022, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Musi rawas Utara (Muratara) melakukan rapat Koordinasi dengan Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Camat se-Muratara dan Staf Teknis yang ada di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Muratara, Rabu (14/07/2021).
Kegiatan Sekitar Pukul 09:00 WIB Pagi bertempat di ruang Rapat Off Room Lantai II Setda Kantor Bupati, itupun dipimpin Langsung Asisten II, Suharto Pati MM dengan didampingi Sekretaris BPKAD Hasbi Hasidqi SE. MM dan Kabid Aset Yayan AR SE, MM untuk membahas peraturan bupati Tentang penyusunan penetapan Standar Satuan Harga Barang di Tahun Anggaran 2022 sebagai acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah Muratara.
Kepala Dinas BPKAD Duman Faisal diwakili Sekretaris Hasbi Hasidqi SE, MM dalam sambutanya menghimbau, kepada pihak OPD harus ada survei terlebih dahulu dengan berpatokan landasan hukum dan peraturan Bupati Tentang SSH
demi wujudkan tidak ada masalah apapun ketika di audit BPK nanti.
Makanya kita lanjutkan SSH ini sebagai langkah pegangan kita kedepan sebagai acuan yang sesuai Peraturan Bupati menyangkut barang dan jasa serta kegiatan OPD yang sesuai standar harga, Harap Hasbi.
Sementara Asisten II Suharto Pati menyampaikan ke pihak OPD perlu di pahami terlebih dahulu, kita harus perpilosofi dan berpatokan sesuai aturan, contoh halnya dinas kesehatan kadisnya pernah melakukan penerapan bantuan untuk dana Covid-19 yang di alokasikan ke pengadaan Masker, seperti membeli masker kain untuk masyarakat.
Dengan terobosan kadis kesehatan itu juga, ada warga inisiatif membuat masker sendiri dengan mecontohkan masker yang di bagikan pihak kesehatan, itupun pas pasaran masker banyak yang minat dan dengan sendirinya warga tersebut membuka usaha maskernya sendiri dengan hasil ciptaan sendiri nah saya selaku pemerintah inginnya seperti itu, intinya dari kesimpulan itu kita tau bahwa standar satuan harga barang harus di utamakan dan juga kedepan bisa membantu pendapatan anggaran pemerintah Muratara.
Apabila kita OPD mengacu pemikiran seperti ini insya Allah kedepan kita akan tidak ada masalah di Audit Pihak BPK pusat dengan alasan sesuai rencana dan anggaran tepat sasaran di pengadaan barang dan jasa kegiatan OPD, Tutup Asisten II.
Ditambahkan Kabid Bagian Aset Yayan AR, Saat di konfirmasi Wartawan mengatakan, memang hari ini kita mengadakan sebagai langkah untuk menetapkan peraturan bupati muratara di anggaran tahun 2022.
Intinya rapat ini memang sangat penting bagi OPD yang ada di kabupaten muratara atas penyampaian kami dari pihak aset, ini sebagai bentuk acuan kepala Dinas untuk menerapkan pembelanjaan Barang dan jasa serta keuangan sesuai peraturan Bupati Tentang (SSH).
Harapan kami seluruh OPD mengumpulkan data rincian-rincian pembelanjaan secepatnya, dengan itu kami bisa tau data kegiatan yang ada di dinas-dinas terkait tentang pembelajaan baik barang maupun kegiatan dilakukan kami beri waktu sore ini kalau tidak akan kita kasih teguran, Terang Kabid Aset Yayan. (ADVERTORIAL KOMINFO / AR)
_