Muratara, Gerbangsumsel.com,- Untuk menindaklanjuti Berdasarkan Peraturan Bupati dan Undang undang Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta UUD Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah ,Retribusi Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Efendi SH,MM Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berkunjung langsung ke PT,Mekar Tani yang terletak di Kecamatan Nibung.Kabupaten Muratara Rabu 14/07/2021.
Dalam Kunjungan tersebut bertujuan supaya Perusahaan yang ada di Kabupaten Muratara, taat terhadap Singkronasi dan evaluasi data sesuai sistem jemput bola dan tau apa yang sebenarnya terjadi apa alasan atas terkendala lambatnya ketika memberi laporan ke pihak Pemda Muratara melalui Bapenda.
Kepala Bapenda Efendi,SH.MM yang turun langsung ke Perusahaan untuk mencari penyebab perusahaan tidak memberi laporan Mengatakan Kita hari ini langsung turun ke perusahaan di PT.Mekar Tani (CPO) yang bertempat di Desa Jadi Mulya 1 Kecamatan Nibung, bahwa Perusahaan PT.Mekar Tani Belum memberi data yang di maksud dalam Surat Bupati Nomor 50 tahun 2021.
Terkait perusahaan wajib berplat Kabupaten Muratara kiranya perlu ada singkronisasi dan evaluasi data Perusahaan dan Pelaku Usaha di Kabupaten Muratara serta untuk mematuhi 7 ketentuan diantaranya
1. Setiap perusahaan dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara harus beralamat dan berkantor di Kabupaten Musi Rawas Utara terhitung Januari 2022.
2. Alat transportasi perusahaan dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Muratara harus berplat Kabupaten Muratara dan terdaptar di Samsat Kabupaten Musi Rawas Utara terhitung Oktober 2021.
3. Setiap perusahaan dan pelaku usaha wajib membuka rekening di Bank yang ada di Kabupaten Muratara terhitung sejak Mei Lalu
4. Bagi Pemenang tender yang ber NPWP luar harus punya dan PKP cabang dengan
alamat Musi Rawas Utara terhitung Mei 2021 lalu.
5. NPWP dan PKP cabang bagi operator dan subkon perusahaan tambang dengan
Alamat Muratara terhitung Mei 2021.
6. NPWP dan PKP cabang bagi pengepul sawit (RAM) harus beralamat Musi Rawas Utara terhitung Mei 2021.
7. Setiap Perusahaan harus memperkerjakan tenaga kerja local sebanyak 60 % dari tenaga kerja yang ada di perusahaan secara bertahap dan adanya suksesi manajemen dari non lokal ke lokal.
Lanjut Efendi mangkanya kita kelapangan ingin perusahaan yang ada di Muratara ini taat dan patuh serta ikut berkontribusi ke Kabupaten Muratara.Diahirinya
Ditempat yang sama Ikbal selaku Humas PT.Mekar Tani saat di wawancarai mengatakan,Kami akan secepatnya memenuhi permintaan data yang di maksud di surat Bupati Muratara No 50 tahun 2021 saat ini kita sudah melaksanakan 5 poin kami tinggal melakukan koordinasi dengan Perusahaan Pusat untuk membuka Rekening bank yang di Kabupaten Muratara kami masih menuggu petunjuk hal itu.Jelasnya
Ikbal juga mengakui bahwa saat ini aktifitas keuangan Keperusahaan masih di bank Mandiri di surolangun Jambi,karena ini secara instan kami tidak bisa memindahkan ini terkait ada pinjaman di Bank Mandiri, akan tetapi untuk secara operasional kami memasti dalam satu Minggu kedepan Perusahaan kami sudah membuka rekening Bank di Kabupaten Muratara nanti kami serahkan langsung ke Bapenda.
Untuk mengenai masalah tenaga kerja perusahaan kami PT.Mekar Tani sudah memperkerjakan 85 % tenaga lokal itu sudah kami laporkan ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten Muratara.Tutupnya. (AR)
_