Panitia Pilkades Noman Baru, Diduga Curangi Hak Suara Pemilih

Muratara, Gerbangsumsel.com,- Dalam Pemilihan Antar waktu (PAW) Kepala Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara tahun 2021, diduga banyak bermasalah tentang adanya salah satu warga yang berhak memberikan hak suara pada pemilihan pilkades, atas nama Suhari G 63 dan Suhari MB, tidak dapat bagian pada pemilihan dikarenakan oleh panitia di Pilkades dianulir, sedangkan dua orang tersebut Daftar Pemilihan Tetap (DPT) sudah terdaftar dan berhak untuk memilih, Selasa (13/7/2021).

Hal ini disampaikan Warga Desa Noman Baru Sahari G (63) mengaku namanya sudah masuk dalam daftar pemilih tetap, Namun, sebelum hari pemilihan Kades dirinya tidak mendapatkan undangan untuk menyampaikan hak demokrasinya dalam pilkades di Desa Noman Baru Kecamatan Rupit yang digelar hari ini.

“Kan saya warga asli sini, saya bisa buktikan dengan KTP dan Sebelumnya, saya sudah didata masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan sudah masuk dalam DPT Ini yang saya pertanyakan.

Dirinya menyesalkan, karena ada dugaan bahwa ada oknum yang berupaya menghalangi dirinya memberikan hak suara, supaya bisa memenangkan salah satu calon kadeskan saya punya hak untuk memilih, kenapa tidak bisa,”Ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Noman Baru, Asna Juita yang dihubungi via no ponselnya 08129052****, tidak ada tanggapan hingga berita ini tayang belum bisa dihubungi karena tidak aktif.

Sementara itu, Carles S.Pd Tim kemenangan Paslon Nomor urut. 03 Eka Fitriani mengatakan kami tidak menerima hasil kemenangan Paslon Nomor urut 1, karena banyak terjadi kecurangan dilakukan oleh panitia yang pertama BPD menjadi panitia Pilkades sedangkan mereka tugasnya membentuk panitia Pilkades, ini malah jadi panitia ini suatu kesalahan Patal.

Selain itu ada salah satu warga yang sudah ditetapkan dalam DPT pada saat pemilihan tidak dikasih undangan untuk memilih, artinya sudah menghilangkan hak demokrasi warga. Maka dari itu, kita minta pihak panitia melakukan perhitungan ulang. Karena kami menganggap ada kesalah dalam perhitungan suara sah di katakan tidak sah, selanjutnya, pada saat pengesahan suara dengan 175 DPT tidak diberi tahu kepihak kami dari Paslon 3. Padahal suara yang sebenarnya 176 DPT, artinya jumlah suara ditingkat DPT disusun sedemikan rupa dilakukan oleh panitia Pilkades, agar memenangkan Paslon 01,” teranganya.

Kami berharap pihak panitia dan BPD mengklarifikasi masalah ini dan selaku pemenangan paslon 03 sangat keberatan adanya pemenangan tentang pengesahan di tunjukan kepada paslon 01.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara, Hj Gusti Rohmani saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, mengaku telah mendapatkan informasi terkait hal tersebut, Menurutnya, ada dua nama yang sama dan tempat tinggal yang sama juga. Sehingga, panitia pilkades menganulir keduanya untuk memberikan hak suara.

“Panitia sudah membuatkan berita acaranya. Semua saksi dan kandidat juga sudah sepakat, Soalnya, kalau salah satu diberikan kesempatan memilih, khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan,

Untuk itu pihaknya akan terus menjalankan tahapan pilkades sesuai aturan, Jadi, jika ada gugatan tentu tidak akan mengganggu tahapan yang jelas kita jalankan sesuai tahapan dulu,”Tutup.Gusti. (AR)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *