Wabup Muratara, Ikuti Serta Inovasi Top 99 Program Kemenpan RB Sebagai Langkah Merebut Top 45

Palembang, Gerbangsumsel.com,- Untuk menunjang Kegiatan Inovasi Program Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengelar jadwal meeting Virtual Zoom Meeting ke pemerintah Kabupaten Muratara.

Sebagai langkah Pengembangan Suku Anak Dalam (SAD) diwilayah Kabupaten Muratara, bertujuan untuk masuk top 45 (terbaik), yang bertempat di Palembang Hotel Wyndam Room meeting Edelweiss Lantai C2 Floor. Jumat (02/07/2021).

Diikuti Wakil Bupati Muratara H Inayatullah didampingi Asisten I Susyato Tunut , Asiten II Suahrto Pati dan III Kadin Sosial Zainal Arifin,juga di hadiri Amirul Kabag Ortala memberikan pemaparan langsung di hadapan Tim Panel Independen (TPI) KIPP tahun 2021 dengan tim Fanelis Prof. Dr. JB kristiadi, prof. Dr. R. Siti Zuhro. Prof. Dr. Eko Prasojo.

Disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Muratara H.Inayatullah “kilas balik Mess Serbaguna Anak Suku Dalam (SAD)Kabupaten Muratara. sudah di buat Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembentukan Mess Serbaguna bagi Komunitas Adat Terpencil.

Tahapan yang memakan waktu paling lama dalam inovasi ini adalah meminta izin kepada orang tua Suku Anak Dalam, Dinas Sosial Kabupaten Muratara, untuk melakukan sosialisasi melalui pendekatan terus menerus “Terang Wabup Muratara.

Ia mengatakan,dalam hal ini supaya orang tua (SAD) bisa memberikan izin bagi anaknya untuk dibawa dan menetap di Mess Serbaguna bersama anak lainnya.

Namun Langkah seperti yang kita ambil segampang di ingginkan, ada pro dan kontra juga kepada Orang Tua SAD dalam menyetujui anaknya menetap dan tinggal di Mess Serbaguna.

Namun, Dinas Sosial beberapa tahun terakhir selalu terus berupaya mencari solusi seperti halnya memberikan arahan dan memberikan keyakinan kepercayaan kepada orang tua untuk memberikan izin ” Jelas Wabup Inayatullah.

Sementara Kapala Dinas Sosial Zainal Arifin,dalam hal ini bertindak sebagai dinas yang menjadi Leading Sector mejelaskan memang benar pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak (SAD) yang di asramakan, baik berupa sandang, pangan, dan papan. Selain itu, kami yang bertugas untuk pemenuhan kebutuhan seperti kebersihan personal dan kegiatan operasional lainnya.

Adapun dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bertugas membantu kepengurusan dokumen bagi anak usia sekolah yang belum memilikinya, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akte Kelahiran.

Dan Dinas Pendidikan bertugas memfasilitasi tenaga pengajar untuk kegiatan belajar mengajar selama anak KAT diasramakan. Dinas Pendidikan menunjuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salsabila Kecamatan Rupit untuk mengajar di mess serta Dinas Kesehatan bertugas memfasilitasi kebutuhan berkaitan dengan kesehatan anak KAT. tutup Kadis Dinsos Zainal Arifin.

Sementara itu, Amirul,Se, M. AP Kabag Ortala Setda Muratara, kami harapkan kegiatan ini dapat masuk ke dalam top 45 (terbaik) Dengan dapat top 45 ini kita berharap akan mendapat bantuan DID (Dana Ilnitensi Daerah).

Namun, lanjut Amirul, Kabupaten Muratara sangat lebih dikenal apabila masuk top 45 terbaik, maka kedepan kita akan bisa mendapatkan bantuan selanjutnya, serta akses lebih lanjut Kepihak lain Tentang pengembangan Suku Anak Dalam (SAD) yang ada di Kabupaten Muratara. (ADVERTORIAL KOMINFO / AR)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *