Muratara, Gerbangsumsel.com,- Dengan beredarnya di Salah satu media lokal tentang Pernyataan kuasa hukum Edward Antoni SH.MH, Pada Tanggal 27 April 2021 yang mengatakan seluruh perusahaan beroperasi diwilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), mengalami tunggakan pajak sebesar 2.7 triliun (dua puluh tujuh triliun) dari hasil pajak BPHTB PHTB, PPH, PBB, Migas semenjak 7 (tujuh) tahun lalu ketika terpisah dari Musi Rawas.
Menyangkut perkataan Kuasa Hukum Edwar Antoni SH. MH itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muratara, Afendi Aziz angkat bicara, Kamis (12/08/2021).
Ia menjelaskan kita sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas perizinan Muratara dalam rangka untuk melakukan registrasi ulang izinnya perusahaan yang izinnya masih diluar Muratara, agar izinnya masuk ke Muratara dan tidak lagi berizin diluar Muratara. “Setelah izinnya sudah masuk ke Muratara baru ketahuan berapa jumlah pajak yang belum dibayar atau yg blm ditagihkan.
Selanjutnya, Untuk nominal jumlah pajaknya kita belum tau, saat ini kita Fokus meregestrasi ulang semua perusahaan yang berada di luar Muratara.
“Nah, tunggakan pajak 2,7 T yang diterbitkan disalah satu media data itu tidak benar, setelah seluruh perusahaan dilakukan regestrasi ulang baru tau berapa pajak yang sebenarnya,” Tutup Efendi. (AR)
_