Tanah Danau Rayo dan Tanah TPA Desa Sungai Jauh Dokumenya Sesuai Fakta

Muratara, Gerbangsumsel.com,- Menanggapi masalah berita disalah satu media lokal,yang membahas tentang Pengadaan Tanah DLHP di Wisata Danau Rayo Desa Sungai Jernih dan Desa Sungai Jauh, Kabag Hukum Pemkab Musi Rawas Utara Lukman. SH Klarifikasi hal yang sebenarnya.

“Lukman Mengatakan Bahwa pengadaan Tanah objek Wisata Danau Rayo terletak di Desa Sungai Jernih Maupun Kebun Karet wilayah Desa Sungai Jauh sudah sangat jelas memiliki surat izin dan sertifikat telah diakui” Kata Kabag Hukum Lukman saat ditemui dalam ruangan kerjanya pada 8 Oktober 2021.

Ia menjelaskan pemberitaan di salah satu media itupun tidak benar adanya, sebab tidak bisa dinpungkiri pembuktian dokumen sudah jelas dan surat kuasa atas hak milik maupun pengoperan hak dari pemilik ke Dinas DLHP pengadaan dalam pengembangan objek wisata danau rayo Tahun 2020 sudah disepakati.

“Artinya masalah Tanah Tempat Pembuangan Ahir (TPA) Pengadaan Tahun 2017 seluas 3 Hektar ini sudah jelas memiliki sertifikat tanah.

Atas nama Pemerintah DLHP tidak mungkin mengadakan pengadaan tanah tanpa alasan hak yang jelas dan juga tidak akan dilakukan pengkajian nya oleh KJPP jika tidak ada alas hak dari pemilik tanah”Terangnya.

“Ditambahkan Yayan. AR, SE., MM selaku Kepala Bidang Aset BPKAD membantah bahwa didalam pemberitaan media online itu sangat disayangkan kebenarnya alias mengada-ngada saja.

Perlu dipahami bahwasanya tanah untuk pengembangan objek Wisata Danau Rayo dan Tanah di Desa Sungai Jauh memang diperuntukan TPA sangat jelas dan sudah di inventarisasi dan terdaftar di Aplikasi SIMDA Barang Milik Daerah (BMD) di Bidang Aset BPKAD.

“Kesimpulanya bahwa dari 2 (dua) tanah tersebut memang benar sudah terdaftar dalam aplikasi SIMDA barang dan Kartu Inventarisir Barang (KIB )A (tanah) sudah tercantum “Terang Kabid Aset BPKAD Muratara Yayan Ar.

Diketahui Kode Lokasi 1. (Pertama) 12.01.07.17.16.01.01.00.2020
Nama Barang tanah Kosong yang sudah diperuntukan yang seluas 153 M3 (Meter Persegi) untuk pengembangan Wisata Danau Rayo Dengan Kode Barang 1.3.1.01.002.002.002 Nomor Register 01.

“2.(Kedua) Kode Lokasi 12.01.07.17.16.01.01.00.2020 nama Barang tanah Kosong yang sudah diperuntukan yang seluas 20.000 M3 (Meter Persegi) untuk pengembangan Wisata Danau Rayo Dengan Kode Barang 1.3.1.01.002.002.002 Nomor Register 02.

3.(Ketiga) Kode Lokasi 12.01.07.17.16.01.01.00.2017 Nama Barang Tanah Kebun Induk seluas 30.000 M3 (Meter Persegi) untuk Tempat Pembuangan Ahir (TPA) Sampah Dengan Kode Barang 1.3.1.01.002.003.002 Nomor Register 01. (AR)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *