Muratara, Gerbangsumsel.com,- Berdasarkan Permendagri Nomor .19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan peraturan Bupati Muratara No 20 tahun 2016 tentang sistem dan prosedur dan pengelolaan barang milik daerah menindaklanjuti hasil Memorandum Of Understanding (MOU).
“Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan PT. Graha Sukses Pratama yang ditanda tangani pada tahun 2004 lalu, menjelaskan bahwa lahan seluas 40 hektare, sampai saat ini belum ada kejelasan dalam pemanfaatan untuk Meningkatkan PAD Pemkab Muratara.
Kemudian kegiatan dilakukan Pemeriksaan dan pengecekan lahan langsung dipimpin Staf khusus Bupati bidang aset Aipi gustori dan Kabid Aset BPKD Yayan, SE, MM., dan didampingi Kasat pol PP. Syamsu Anwar diwakili Kabid Tibum dan Linmas Beri Septra Karno, SH., Kabag Hukum Lukman, Kabag Tapem Abdul Kadir, Kabid Pertanahan DLHP Linda, Kabid Promisi Disbudpar Kudus Hak beserta Camat Ulu Rawas Sobri, juga Kades Napalicin dan tokoh masyarakat lainnya”Kamis (17/02/22).
“Aipi Gustori selaku”Staf khusus Bidang Aset, mengatakan jika lahan seluas 40 hektar yang terletak di desa Napalicin dan Aset tersebut sangat berpotensi dijadikan untuk destinasi wisata semua aset Muratara agar dapat terakomodir, sehingga bisa meningkatkan PAD wilayah Kabupaten Muratara.
Ditempat yang sama Kepala BPKAD Muratara Duman Fachsyal melalui Kabit Aset Yayan. AR, SE,.MM menjelaskan bahwa hari ini, kami dan TIM Aset melakukan pemeriksaan pengecekan lahan serta melaksanakan inventarisasi Barang /Aset Milik Pemerintah berupa lahan seluas 40 hektare yang dikelola oleh PT. GRAHA SUKSES PRATAMA, Alhamdullah sudah ketemu dan sudah dilakukan penentuan titik – titik koordinat melalui alat pengukuran GPS…. Ini semua berkat bantuan dari tokoh masyarakat pak Bastari… “ujar Yayan kepada wartawan koran ini”.
Lanjut Yayan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangaan PT. GRAHA SUKSES PRATAMA sampai saat ini tidak beroperasi lagi.
“Selanjutnya Berdasarkan keterangan dari Tokoh Masyarakat (Bastari) bahwa tanah tersebut apabila sudah habis masa Kerjasama maka tanah tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam perjanjian dihadapan notaris Ida Kusuma, SH, Nomor : 25 tanggal 06 Juni 2005 (copinya surat perjanjian ada sama saya, nanti saya bagikan),
Kemudian Bastari menjelaskan saat dilapangan bahwa tanah tersebut dari luas tanah 40 hektar yang dikerjasamakan dengan PT. GRAHA SUKSES PRATAMA bukan wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) atau kawasan hutan lainnya (saya tau semua batas-batasnya dan saya juga ada petany), kebetulan jabatan saya di perwakilan TNKS adalah MMP (Masyarakat Mitra Polhut) sesuai SK yang diterbitkan oleh kantor perwakilan TNKS, saya ada SK dan di gaji juga oleh TNKS”Ungkap Yayan. (AR)
_