BPD Akan Laporkan Ke Kejari Terkait Diduga Korupsi Kades Bukit Ulu

Muratara, Gerbangsumsel.com,- Laporan Pelanggaran terhadap LKPPD Pemerintah Desa Bukit Ulu, Kecamatan Karang Jaya, tahun anggaran 2020 ke Inspektorat Kabupaten Muratara sampai saat ini belum juga diproses oleh pihak terkait, pada hal laporan itu sudah lama disampaikan ke Inspektorat Muratara.

Selain itu, seluruh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Bukit Ulu, bersepakat melaporkan Laporan Keterangan Penyeleggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) tahun 2020 tersebut.

Laporan tersebut terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Napotisme (KKN) Dana Desa (DD) yang tidak valid dan tidak adanya keterbukaan dalam penggunaan anggaran ditahun 2020 kepada BPD Bukit Ulu.

“Kemarin, pada bulan Oktober 2021 lalu kita menyampaikan laporan LKPPD Bukit Ulu anggaran tahun 2020 yang tidak adanya keterbukaan dan menjadi temuan bagi kami dalam penggunaan anggaran tersebut, kepada Inspektorat Muratara, namun sampai hari ini belum juga ada tindakan dari Inspektorat Muratara,” kata ketua BPD Desa Bukit Ulu, Abdul Hadi, didamping oleh anggota, Rama Pianus saat dikonfirmasi wartawan media ini, Kamis (03/2/2021).

Dilanjutkan, kita menduga baik Kades maupun pihak Inspektorat Muratara, ada Main Mata, terkait laporan pelanggaran tersebut, Hal ini terbukti tidak ada tindakan dari pihak Infektorat Muratara, untuk turun kelapangan melakukan pengecekan atau audit terhadap temuan tersebut.

“Kami minta, pihak Inspektorat Muratara segera turun ke desa kami untuk melakukan pengecekan atau mengaudit apa yang menjadi temuan kami, karena apa yang dilakukan Kades Bukit Ulu tersebut sudah salah, selain itu juga hal seperti ini Pernah dilakukan Kades pada tahun-tahun sebelumnya, seperti tidak dibayarnya gaji guru ngaji namun tidak ada tanggapan juga dari Inspektorat Muratara hal seperti ini sangat merugikan warga kami.” tegasnya.

Dijelaskannya, dimana ketidak terbukaan Kades Bukit Ulu dengan BPD terkait anggaran tidak valid. Dimana Diduga pendapatan sebesar Rp.1.492.403.524, sementara belanja desa sebesar Rp.1.369.637.647 yang terdapat selisih belanja dari anggaran desa sebesar Rp. 122.765.877.

Tidak hanya itu, dirinya juga menjelaskan belanja barang jenis tong sampah dianggarkan sebesar Rp.302.066.650, dengan jumlah unit 115 unit tong sampah. Sementara harga tong sampah lebih kurang Rp.500.000 per unit.

“Disini ada dugaan penggelembungan anggaran dalam belanja sebesar Rp. 244.566.650. Termasuk belanja barang kursi taman 17 unit dengan pagu anggaran sebesar Rp.50.000.000 ini juga diduga pengelembungan anggaran,” kata dia.

Masih kata Abdul Hadi, ketidak terbukaan penggunaan anggaran dana desa tahun 2020 juga termasuk anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan penyelenggaraan Poskesdes, pengelolaan dan pembuatan jaringan wifi lokal.

“Dimana dari penggunaan anggaran tersebut diduga adanya penyelewengan anggaran tahun 2020 dari temuan kami sebesar Rp. 446.232.527,” terangnya.

Dilanjutkanya, dengan adanya temuan dan ketidak terbukaan informasi dalam penggunaan anggaran desa tahun 2020 kepada BPD, kita minta pihak Inspektorat Muratara agar melakukan pemanggilan kepada Kades dan Operator Desa.

“Jika hal ini tidak ada tanggapan Inspektorat Muratara, maka kami akan melaporkan ke Kejari Lubuklingau, BPK, dan Satgas Kementrian Desa Desa,” tegasnya. (AR)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *