Muratara, Gerbangsumsel.com,- Pemerintah kabupaten Musi Rawas Utara melalui bagian Tata Pemerintahan (Tapem), mengadakan kegiatan rapat sosialisasi dalam rangka untuk mempersiapkan rencana penegasan Batas wilayah Desa.
“Rapat Sosialisasi yang dimulai Pukul 09:00. Wib, bertempat di ruang rapat Kantor Camat Rupit, dihadiri langsung Asisten I H.Alfirmasyah Karim, Kadis DLHP Zulkifli, Kabag Tapem Kodir, Camat se-kabupaten Muratara ,serta 82 Kepala Desa di Bumi Berselang Serundingan.
Tujuan mengumpulkan unsur perangkat Desa ,Camat dan pemerintah kelurahan, sabagai bentuk bersosialisasi membahas perencanaan batas wilayah desa, kami selaku perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan peloporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang pemerintahan umum, otonomi daerah dan pertanahan”Ungkap Kabag Tata Pemerintahan M.Khodir saat dikonfirmasi G.Sumsel.Com, Senin 21/02/2022.
“Khodir Mengatakan ‘sangatlah penting dukungan dari bapak/ibu yang hadir di acara hari ini, dengan harapan perancanaan yang di ingginkan oleh kemendagri dan pak bupati mudah-mudahan segera terealisasi te menyangkut batas Wilayah Desa di Daerah Kabupaten Muratara ini “Cetunya.
Ditempat yang sama Bupati Muratara diwakili Asisten I H. Alfimansyah Karim menghimbau marilah dukung apa saja kebijakan dari pemerintah termasuk tentang simpansiurnya batas Wilayah antara Desa A dan Desa B.
“Berpacu dari peraturan kemendagri mengenai batas desa ini ,sebenarnya sudah harus selesai karena apabila tidak dilakukan akan menimbulkan konplik antara desa satu dan desa lainya, untuk itu saling bekerjasama dalam menyelesaikan hal ini sangatlah penting.
Dan selaku mewakili pak bupati dan Wakil Bupati muratara beliau berpesan apapun hasil rapat sosialisasi ini, baik perangkat Desa ,camat ,kelurahan segeralah selesaikan tentang batas wilayah ini , supaya nanti apabila di tanya mengenai batas Wilayah sudah sudah menemukan hasil” Tutupnya.
“Semetara Kepala Dinas DLHP Zulkifli
saat di temui Ruang rapat kantor camat rupit menuturkan” tentang batas Wilayah Desa ini memang masih jadi polemik mengacu dari aturan yang berlaku memang pembangunan titik kordinat itu sangatlah penting.
Karena menyelesaikan masalah batas antar wilayah Desa ini bisa menjadi petokan acuan, terus apabila sudah membuat titik kordinat dokumen juga harus di buat antara desa B dan Desa A maupun perbatasan kecamatan ,itu jadi padoman bersama tentang batas wilayah.
“Ia melanjutkan dengan itu tahap selanjutnya bagaimana pak kades untuk mensosialisasi kepada masyarakat, supaya mereka tau batas wilayah Desa antara satu sama lain.
Ditambahakan Stafsus Bupati Bidang Pertanahan Firdaus menerangkan
“yang hadir di rapat sosialisasi kali ini harus pahami cara kerja untuk merencanakan penegasan batas Wilayah Desa, hal yang utama harua menyusun dokumen terlebih dahulu.
2 (kedua). Penetapan dan penentuan Batas Desa.3. pembangunan dan pengukuran pilar Batas.
4. pembuatan peta batas Desa.
“Jadi kami mengadakan rapat sosialisasi ini, sebagai langkah untuk merencanakan tentang melaksanakan peraturan dari kemedagri, dengan harapan para kades dan masyarakat saling bahu-membahu membantu menyelesaikan lahan Batas Wilayah Desa” Ungkap. (ADVERTORIAL KOMINFO / AR)
_