Anggota Komisi III Minta Truk Over Kapasitas Melintas di Desa Simpang Nibung Dihentikan

Muratara, Gerbangsumsel.com,- Menindaklanjuti hasil laporan masyarakat tentang kerusakan jalan yang di akibatkan oleh kendaraan bermuatan besar, Pada Hari Selasa tanggal 07 Juni 2022, sopir truk Over Kapasitas bermuatan 21 ton, mendadak diberhentikan oleh anggota Komisi III DPRD kabupaten muratara, ketika melintas di jalan Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu kabupaten Muratara.

“Diketahui truk Perusahaan yang sering melalui jalan tersebut antaranya angkutan batu bara milik PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) dan angkutan dari PT. Bumi Mekar Tani (BMT).

Hal ini dikatakan DPRD Muratara selaku Wakil rakyat” untuk menindaklanjuti hasil laporan masyarakat atas kerusakan jalan yang di akibatkan oleh kendaraan bertonase berat.

“Kami bersama kawan komisi III turun langsung untuk menanyakan kepada sopir truk, apakah muatan mereka sudah sesuai aturan atau tidak dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) itu, kan kita tau surat edaran yang diterapkan oleh pemkab maksimal 8 (delapan) ton saja,” Jelas Ketua Komisi III DPRD Muratara Andika Saputra.

Adapun hasil penjelasan dari sopir truk angkutan yang dicegat, baik angkutan batubara dan karnel, ternyata berat muatan mereka melebihi ketentuan di kisaran 12 ton hingga 30 ton.

“Menurutnya, truk batubara tidak boleh melewati jalan umum, Hal ini diatur dalam UUD Mineral dan Batu Bara (Minerba), Pergub Nomor 74 tahun 2018, dan Perda Nomor 5/2011.

Kemudian surat Keputusan Kepala Dishub Provinsi yeng terlampir menjelaskan, membolehkan truk batubara melintasi jalan umum, Namun dengan syarat muatannya maksimal 8 ton, serta Jam operasional mulai dari pukul 6 (enam) sore sampai 5 (lima) pagi.

“Tadi yang kita temukan, ada truk tonase besar operasional di siang hari, Ini jelas menyalahi aturan. Undang undang minerba, Pergub dan Perda melarang penggunaan jalan umum,”Tutupnya. (ADVERTORIAL DPRD / AR)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *