Gusti Sebut DPMD Tidak Ada Mark Up Anggaran Itu Mengarang Saja

Muratara, Gerbangsumsel.com,- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPMD-P3A Kabupaten Musirawas Utara Hj. Gusti Rohmani Mengklarifikasi pemberitaan yang tidak benar di salah satu media Lokal Tentang dugaan korupsi anggaran pihak DPMD-P3A Kabupaten Muratara, Rabu (22/6/2022).

“Dijelaskan oleh kepala Dinas DPMD-P3A Hj. Gusti Rohmani “bahwasanya dugaan itu tidak benar, perlu diketahui kita dari dinas DPMD-P3A tidak pernah melakukan Mark up gaji Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) dan harus di mengerti anggaran keseluruhan bukan semata-mata kita alokasi untuk anggaranya gaji tks semua.

Karena pada dasarnya kita dinas DMD-P3A harus mengakomodir anggaran tersebut sesuai tupoksi kebutuhan, contoh halnya, (1)  tentang pembayaran Penyediaan jasa pelayanan kantor dalam hal pembelanjaan jasa tenaga administrasi dengan kode rekening 5.1 2 02.01.00XX itu wajib di bayar.

“Kedua (2). pembayaran gaji untuk TKS, (3). Honor Jasa pelayanan kantor, penguna anggaran (4). Honor PPK, (5). Honor pengurus barang (6) Honor bendahara pengeluaran, (7) honor pejabat pengadaan, (8) honor operator SIPD perencanaan, (9) honor simda keuangan, simda barang (10) jasa kebersihan, (11) honor penjaga kantor.

Jadi kesimpulanya yang saya jelaskan tentang beredarnya di salah satu Media lokal itu harus kita luruskan, artinya anggaran kami keluarkan bukan sekedar untuk membayar tks 28 orang saja dan anggaran ini menggunakan anggaran perubahan, Penyediaan tahun 2021 “Kata Kepala BPMD-P3A Muratara saat dikonfirmasi dalam ruangan kerjanya.

Ia menginginkan berita yang tidak benar alangkah baiknya segera di luruskan dan perbaiki lagi dengan Harapan rilisan wartawan yang ada di media lokal tersebut harus sesuai fakta apa disampaikan oleh Narasumber yang sesuai fakta sebenarnya, itu namanya membuat berita mengarang saja.

Padahal kemarin sudah di jelas secara rinci bagian Operator Dinas PMD-P3A Lubis kepada 2 orang wartawan, tapi ngapo dimedia tersebut bunyinyo cak itu inikan namanya pencemaran nama baik Terhadap kami pihak Dinas PMD-P3A Muratara “Ungkap Gusti.

Ia menambahkan Terkait hasil dugaan laporan tidak sesuai mengenai ATK yang jelas itu adalah belanja rutin  dilakukan selama setahun di saat saya menjabat di sini , itupun kita mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) dan juga kami wajib membayar pajak PPN Maupun PPH”Jelasnya. (AR)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *