Langgar Perda : Pesta Malam di Desa Lubuk Rumbai Lama Akhirnya Dihentikan Paksa Oleh Kepolisian

Muratara, Gerbangsumsel.com,- Adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan pesta malam, pihak kepolisian kapolsek resor rupit bergerak cepat menghentikan puluhan orang ketika pesta malam yang berlokasi di Desa Lubuk Rumbai Lama, pada senin 27 Juni 2022. sekira pukul 07:Wib, Malam.

“Adapun puluhan anggota polisi yang diikuti camat rupit membawa pemilik hajat di Desa Lubuk rumbai, beserta pemilik alat musik DJ maupun alat bukti berupa mickrophone dan peralatan musik lainnya.

Kapolres AKBP Ferly Rosa Putra saat dikonfirmasi mengatakan” kita perintahkan anggota pasukan kita untuk terjun langsung ke tempat hajatan pada senin 27 Juni 2022 malam, Ternyata benar anggota kita sampai di sana sedang berlangsung pesta malam.

“Sekarang lagi di periksa, bersama Polsek. Saya perintahkan agar di denda sebesar besarnya, agar ada efek jerah. Ini jelas melanggar Perda Kabupaten Muratara,”jelasnya

Kapolres menghimbau masyarakat lebih mengertilah, karena ini ambang bahaya, karena potensi Narkoba, tawuran antar Desa dan sebagainya serta tindakan kriminalitas lainnya

“Saya juga sudah berkomunikasi dengan Wakil Bupati Muratara, beliau mengapresiasi pembubaran pesta malam ini,”Pungkasnya.

Sementara Camat Rupit Mukhtaridi saat dikonfimasi Selasa (28/6) sekitar pukul 11.00 WIB, menuturkan. Pihaknya sudah membubarkan, pesta malam yang digelar warga saat hajatan di Desa Lubukrumbai itu.

“Iya kemarin ada yang pesta di Lubukrumbai ada warga yang hajatan, mereka mulai acara dari pagi, sampai siang. Dilanjutkan acara muda mudi sampai sore, dan dilanjutkan lagi habis magrib sampai malam,” bebernya.

Menurutnya, di kabupaten Muratara sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang khusus melarang gelaran pesta malam di seluruh wilayah Muratara.

“Setelah kita dapat laporan itu, kami dari kecamatan dan pihak kepolisian langsung menuju lokasi. Saat kami datang dan memang ada musik pesta itu,” ungkapnya.

Lalu dia meminta Kepala Desa Setempat untuk membubarkan kerumunan masyarakat. Dan melakukan penelusuran informasi dengan mengumpulkan, warga yang menggelar acara hajatan, serta pemilik alat alat musik. “Kita bahas itu di rumah Kepala Desa Lubukrumbai, semua di kumpulkan. Kami jelaskan warga harus ikuti aturan yang ada, pesta malam itu dilarang di Muratara,” tegasnya.

“Selanjutnya, pemilik hajat yang menggelar pesta malam di Desa Lubuk rumbai, maupun pemilik alat musik DJ itu, di bawa ke kantor polisi untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Sejumlah anggota sempat menyita alat bukti berupa mickrophone, serta peralatan musik lainnya. “Karena ini ada Perda yang sudah diatur tentunya akan ada sanksi. Namun nanti tentunya ada koordinasi dari pihak kepolisian dan Pemda terkait masalah itu.

Pihaknya mengimbau, agar seluruh warga di Kabupaten Muratara khususnya di Kecamatan Rupit. Agar ikut andil dalam menjaga kamtibmas di tengah masyarakat. “Jangan menggelar pesta malam, karena lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Kalau mau pesta silakan siang hari,” tegasnya. (AR)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *