Rapat Paripurna Dewan Legislatif dan Eksekutif Bahas Pendapat Akhir (Raperda) Pilkades Tahun 2022

Muratara, Gerbangsumsel.com,- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Musirawas Utara bersama Eksekutif ruang lingkup mu, melakukan Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada hari Senin 13 Juni 2022.

“ Diketahui kegiatan Rapat Paripurna Dewan Legislatif dan Eksekutif bertujuan untuk Mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan kedua atas peraturan Nomor 3 Tahun 2015 menggenai Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengambilan Keputusan Pendapat Bupati muratara.

Rapat dihadiri Langsung oleh Bupati Muratara H. Devi Suhartoni terlihat di ikuti Kabag Bagian Hukum setda pemkab dan seluruh Kepala SKPD, perwakilan Bank Sumsel Babel Rupit, Camat se-Kabupaten,dan perwakilan tamu undangan lainya.

“Sementara Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Muratara Efriansyah, S.Sos. didampingi Wakil Ketua I DPRD Muratara Amri Sudaryono serta diikuti 18 Anggota DPRD lainnya sementara yang tidak hadir sebanyak 7 Orang anggota DPRD karena izin hasil (laporan Sekwan).

Ketua DPRD Muratara Efriansyah S.Sos, didalam arahanya menyampaikan, rapat (Raperda) Perubahan Kedua mengenai tata cara untuk Mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan terhadap Rancangan Daerah tentang peraturan Nomor 3 Tahun 2015, Menggenai Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Dilanjutkanya, pada hari ini alhamdulilah rapat Paripurna dapat dilakukan dengan semestinya, sebagaimana yang di maklumi dalam rapat sebelumya, rapat kali ini sebagai langkah untuk Evaluasi hasil akhir rancangan tentang perubahan atas peraturan Nomor 3 Tahun 2022.

Dan selaku pimpinan kami merasa terimakasih atas kerjasama pihak terkait baik itu Legislatif dan Eksekutif , dengan harapan kedepan Pembangunan diwilayah kabupaten muratara, di segala Aspek menjadi lebih baik lagi”Kata Ketua DPRD Muratara Efriansyah.

“Sementara Bupati HDs menjelaskan dalam rangka mendengarkan tentang rancangan peraturan Nomor 3 Tahun 2015 menggenai Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Selaku perwakili tertinggi Eksekutif dilingkungan pemkab Muratara pada kesempatan ini mengucapkan ribuan terimakasih kepada anggota Dewan yang sudah berkontribusi serta banyaknya menyita waktu kalian untuk merancang tata cara Peraturan Mengenai Pencalonan pemilihan, Pelantikan dan pemberhentian Kades
yang harus bersifat apdate dan sesuai undang .

“Selain harus mengacu dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (mendagri), disamping itu juga peraturan ini harus menetralisir tentang sengketa pada saat kegiatan pilkades nanti” Ujar Bupati Muratara H.Devi Suhartoni yang juga selaku kader Partai PDI Perjuangan itu.

Bupati juga meminta pihak dewan legislatif Pemkab muratara memberikan dukungan disetiap kebijakan program, dengan harapan kedepan citra muratara berhidayah akan bisa terwujud”.

Disisi lain, Kabag Hukum Setda Muratara Lukman saat dikonfirmasi media G.Sumsel.Com usai rapat paripurna mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan ke dua atas perda nomor 3 tahun 2014 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala Desa rampung pembahasan oleh DPRD

“Alhamdulillah telah rampung dalam rapat pembahasan penetapan bersama pansus DPRD Muratara, walaupun alot tetapi pasti dan segera disampaikan untuk diparipurnakan.

Ia menjelaskan, ada salah satu pembahasan penting, yakni memuat tentang ASN, TNI, Polri yang akan ikut dalam pencalonan Kepala Desa

“Ini penting, karena informasi yang kami terima ada beberapa ASN di Didesa yang tertarik mencalonkan diri. Ini perlu di perhatikan jangan sampai kekeliruan dalam penetapan di kemudian hari,”Tutupnya (ADVERTORIAL DPRD / AR)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *