Muratara, Gerbangsumsel.com,- PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung adakan penjualan dimuka Umum (Lelang) Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 melalui kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang terhadap debitur atas nama :
RADITYA NANDA PUTRA
Sebidang tanah seluas 158 M2 Berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya terletak di Jalan Sukarejo Perumahan Kenten Hill Blok G Nomor 12 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan sebagai mana tertuang dalam sertifikat hak milik nomor 5984 terdapat atas nama Raditya Nanda Putra dengan harga limit Rp.901.204.000,- dan setoran jaminan Rp. 180.240.800,-
Yang dilaksanakan pada :
Hari Kamis 11 Agustus 2022, Waktu Penawaran 10:30 (Waktu Aplikasi Lelang Internet).
Tempat KPKNL Palembang Gedung Keuangan Blok C Lantai 1 Jalan Kapten A.Rivai Nomor 4 Palembang.
Dengan syarat – syarat :
Lelang di laksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang E-Auction dengan cara penawaran tertutup Close Bidding dengan harga semakin meningkat mengunakan aplikasi lelang Internet yang dapat diakses pada alamat domain : https://lelang.go.id Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ” Tata Cara dan Prosedur ” dan ” Panduan Pengunaan ” pada domain tersebut.
Calon peserta lelang mendapatkan diri dan mendapat akun pada https://lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah fotocopy KTP , NPWP dan Nomor Rekening atas nama sendiri.
Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetor harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini disetor sekaligus (bukan dicicil ) serta harus sudah efektif diterima di KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu)hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Uang Jaminan lelang disetor ke nomor Virtual account(VA)PT BRI (Persero)Tbk masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data indentifikasi dinyatakan sesuai dengan dokumen yang diberikan.
5.Penawaran Lelang diajukan melalui alamat diatas sejak pengumuman lelang ini di unggah di web sampai dengan hari/tanggal : Kamis 11 Agustus 2022 Pukul 10:30 Wib waktu server E-Auction.
6.Harga lelang belum termasuk bea lelang 2% dari harga lelang yang terbentuk.
Pemenang lelang wajib melakukan pelunasan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang,apabila tidak dilunasi makan uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.
8.Apabila terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang ,maka peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun ke KPKNL Palembang. PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Objek dilelang dengan kondisi apa adanya (as is). peserta yang mengajukan penawaran dianggap telah mengetahui kondisi atas objek yang di tawar.
KPKNL Palembang : Untuk informasi lebih lanjut hubungi PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara dan Bangka Belitung cabang Muara Rupit up.Sdr.Arief Budi Priyangga (0822-7490-0086) dan M Andry Mulyawan (0812-7240-5038).
Muara Rupit, 28 Juli 2022
Bank Sumsel Babel Cabang Muara Rupit. (AR)