Diduga Dinas PUTR Bangun Jalan Tidak Sesuai Peruntukan, Ini Kata Melwi Selaku PPTK

OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Mengemukanya isu proyek pembangunan jalan menggunakan APBD tahun 2021 yang berada di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur diatas lahan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Diduga guna syarat kepentingan pribadi.

Hal tersebut berdasarkan keluhan warga, yang mengatakan pembangunan jalan itu tidak sesuai peruntukan dan mengarah ke Kolam pemancingan Eks Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon. yang sekarang terjerat kasus dugaan gratifikasi senilai 10 miliar dari Dinas PUPR muba pada tahun 2019.

Dari hasil pantauan awak media di lapangan terlihat jelas bahwa jalan tersebut di bangun tidak menuju ke tempat ramai penduduk melainkan hanya tertuju dan putus di depan kolam pemancingan.

Guna menggali informasi lebih dalam agar tidak menjadi simpang siur wartawan Gerbangsumsel.com mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas PUTR Kabupaten OKU Timur Ir. Aldi Gurlanda melalui jejaring WhatsApp terkait pembangunan jalan tersebut. Namun Ir. Aldi Gurlanda sedang mengikuti Rapat Paripurna di DPRD OKU Timur ia hanya membalas, ”ke ktr, saya lg paripurna, Hub PPTK nya,” Bunyi balasan pesan WhatsApp dari Kadin PUTR, Ir. Aldi Gurlanda pada Rabu (28/9/2022).

Ditempat Terpisah Melwi selaku PPTK dari Dinas PUTR yang sekarang menjabat di Sekretaris Inspektorat OKU Timur saat di Konfirmasi menjelaskan bahwa bangunan tersebut di bangun Berdasarkan SK bupati Oku Timur Nomor 108 tahun 2012 tanggal 1 Maret 2012.

Selain itu, Melwi mengatakan Kepala Dinas PUTR kabupaten OKU Timur telah menemui kepala BBWS VIII dan menyampaikan perihal pembangunan jalan tanjung sari kecamatan buay madang timur tahun 2021 tersebut. ”Kepala Balai menyambut baik bahkan mendukung apabila pekerjaan tersebut di teruskan hingga gumawang,” ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut terkait jalan tersebut guna kepentingan pribadi Eks Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon. Melwi mengatakan tidak ada.

”idak, idak. karena kalo kita namanya jalan kabupaten itu tidak harus menunggu usulan dari masyarakat, tidak harus ado usulan dari Kades, tidak harus ado usulan dari siapo-siapo. kalo itu jalan kabupaten itu sudah jadi kewajiban kami,”tegas Melwi. Yey

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *