DPMD-P3A Sebut 25 Desa di Muratara Direncanakan Pilkades Serentak Oktober 2023

Muratara, Gerbangsumsel.com,- Pemerintah kabupaten musirawas utara malalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD-P3A) terus gerak cepat mempersiapkan Pilkades serentak yang direncanakan pada 31 Oktober 2023 mendatang.

“Hal ini disampaikan Kapala Dinas (PMD-P3A) Muratara Hj.Gusti Rohmani saat dikonfirmasi Media Gerbang.Sumsel.com. di ruang kerjanya pada senin (27/02/2023), bahwasanya dalam rangka untuk mempersiapakan 25 Desa yang mengikuti pilkades serentak pihak PMD sudah diberikan dukungan dari berbagai pihak diantaranya oleh Pemkab muratara, Kepolisian, Kodim, Aparatur Kecamatan, Aparatur Desa, hingga masyarakat itu sendiri guna menciptakan Pilkades yang nyaman, damai dan kondusif.

Adapun pemilihan pilkades serentak yang insya allah akan di rencanakan oktober 2023 mendatang, 25 Desa yang ikut pilkades tersebut sudah dari hasil seleksi rapat bersama pemkab muratara kemarin, Itu artinya tahapan pilkades kemungkinan pengumuman tahapanya sekitar Bulan April 2023,

“Dan harapan kami selanjutnya 25 Desa ikut serta di pilkades serentak Panitian penyelangara pemilihan tidak ikut andil memihak ke bakal calon, dengan tujuan pilkades nanti menciptakan kondisi damai, aman dan kondusif”Pungkas Kadis DPMD-P3A.

Dikesempatan yang sama selaku Kabid Pemberdayaan pemerintah dan Otonomi Desa (DPMD-P3A) Supriyono menjelaskan”Dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala Desa dan Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

“Selain itu, Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa “Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang”. Selanjutnya pada Pasal 3 menyatakan bahwa “Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota”.

Dengan memperhatikan pertimbangan dan ketentuan-ketentuan tersebut di , maka pemkab Muratara yang akan merencanakan penyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat
dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan.

“Adapun 25 Desa yang ikut serta pilkades Serentak diantaranya
1.Desa Muara Kuis
2.Desa Kuto Tanjung
3.Desa Teladas
4.Desa Pulau Lebar
5.Desa Pangkalan
6.Desa Sungai Lanang
7. Desa Simpang Nibung Rawas
8.Desa Lubuk Mas
9.Desa Embacang Baru
10.Desa Kertasari
11.Desa Bina Karya
12.Desa Maur Lama
13.Desa Karang Anyar
14.Desa Lubuk Rumbai Baru
15.Desa Noman Baru
16.Desa Batu Gajah Baru
17.Desa Beringin Jaya
18.Desa Jadi Mulya I
19.Desa Belani
20.Desa Tanjung Raja
21.Desa Mandi Angin
22.Desa Beringin Sakti
23.Desa Batu Kucing
24.Desa Pauh 1
25.Desa Beringin Makmur 1.

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *