Judi Togel Bikin Resah, Polisi Tangkap Bandarnya

OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Hendri Muchtar (43), Warga Dusun Tegal Sari, Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura tak berkutik saat diringkus Satreskrim Polres OKU Timur.

Ia ditangkap lantaran melakukan tindak pidana perjudian jenis togel di rumahnya, Sabtu (04/02/2023), sekira pukul 17:30 WIB.

Selain diamankan, polisi juga mengantongi barang bukti berupa 1 buku rekap pasangan, 4 pena, 1 mistar besi, 2 ponsel, 1 kertas karbon, 1 tas, dan uang tunai Rp.520 ribu.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasatreskrim, AKP Hamsal, membenarkan adanya penangkapan bandar judi togel tersebut.

“Awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan perjudian togel oleh tersangka di rumahnya,” ujar AKP Hamsal, Senin (6/2).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak Rp.10 juta,” tegasnya.

Sementara, tersangka Hendri Muchtar saat diinterogasi petugas, mengakui perbuatannya menjadi bandar judi togel.

“Iya pak, saya buka judi togel di rumah,” katanya singkat. Yey

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *