Langsung ke konten
Breaking News
Polsek Sanga Desa Berhasil Tangkap Pelaku Curas Sinergi Tiga Pilar Polsek Sanga Desa Warnai Penilaian Pos Satkamling Ngulak dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Ketua TP PKK Muratara Rita Suryani Devi Ikuti Pembukaan Festival Sriwijaya XXXIII Tahun 2025 Otak Pelaku Penodongan di Keban 1 Diamankan Polsek Sanga Desa ANOMALI, Bahari Dapati Oknum Marinir dan Supplier PT IFI Diduga Kuat Rambah Kawasan Hutan
GerbangSumsel.com
MasukIndeks
GerbangSumsel.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
    • Sumsel
    • Palembang
    • Musi Banyuasin
    • Kab. Banyuasin
    • Muratara
    • Lubuk Linggau
    • Prabumulih
    • Oku Selatan
    • Oku Timur
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Olahraga
  • Politik
  • Kriminal
  • Ragam
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Kesehatan
  • Advertorial
  • Indeks
  • Sumsel
  • Jambi
  • Palembang
  • Musi Banyuasin
  • Kab. Banyuasin
  • Muara Enim
  • Muratara
  • Oku Timur
  • Prabumulih
Beranda Musi Banyuasin Pj Bupati H Apriyadi Ingatkan Warga Jangan Membuka Lahan, Kebun dan Hutan Dengan Cara Membakar
Musi Banyuasin  

Pj Bupati H Apriyadi Ingatkan Warga Jangan Membuka Lahan, Kebun dan Hutan Dengan Cara Membakar

redaksi
03/06/202313/08/2023
SEKAYU – Kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan. Selain musnahnya ekosistem, kabut asap yang ditimbulkannya menjadi momok yang merusak kehidupan. Pembakaran hutan atau lahan harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak.

Kepala BPBD Kabupaten Muba H Pathi Ridwan mengatakan, pelaku pembakaran hutan atau lahan harus dikenai hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin. Hukuman ini untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan pembakaran.

Apalagi pemerintah secara tegas mengancam sanksi pidana bagi pelaku pemakaran hutan. Melalui UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Selain itu ada juga UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pada Pasal 108 UUPPLH disebutkan: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Kemudian sanksi pidana membakar berdasarkan Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 56 ayat (1) : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”bebernya.

Selanjutnya Sanksi Pidana menimbulkan kebakaran berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187 KUHP : Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.

Bahkan pasal 189 KUHP juga ada ancaman bagi siapapun yang menghalangi upaya pemadaman kebakaran oleh petugas diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Muba untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau seperti saat ini.

“Segera lakukan sosialisasi secara berjenjang mulai kepala desa dan lurah. Himbau seluruh warganya, mengingatkan kembali jangan membuka lahan kebun dengan cara membakar karena berpotensi kebakaran hutan terutama di musim sangat terik memasuki musim kemarau. Ayo kita bersama menjaga daerah kita zero asap dan bagi warga atau yang kedapatan membakar lahan dan kebun dengan cara membakar akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku. Ayo bersama kita jaga wilayah Muba, jangan membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.

Berita Terkait
Polsek Sanga Desa Raih Juara 1 Kategori Harkamtibmas Mencapai 275%
Sebanyak 17 KPM di Desa Keban I Terima Pembagian BLT-DD 2025
POLDA SUMSEL UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN SADIS DI MUBA, AYAH DAN ANAK JADI TERSANGKA: KORBAN DITEMUKAN DALAM KARUNG DI SAWAH
Kapolres Muba dan Kapolsek Sanga Desa Sumbang Medali Perak Untuk Bumi Serasan Sekate di Porprov Sumsel ke-XV
Polsek Sanga Desa Berhasil Tangkap Pelaku Curas
‎Polres Muba Tangkap Pemilik Sumur Minyak Illegal yang Terbakar di Sanga Desa
views : 137
_

Komentar

Baca Juga

Polsek Sanga Desa Raih Juara 1 Kategori Harkamtibmas Mencapai 275%
Sebanyak 17 KPM di Desa Keban I Terima Pembagian BLT-DD 2025
POLDA SUMSEL UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN SADIS DI MUBA, AYAH DAN ANAK JADI TERSANGKA: KORBAN DITEMUKAN DALAM KARUNG DI SAWAH
Kapolres Muba dan Kapolsek Sanga Desa Sumbang Medali Perak Untuk Bumi Serasan Sekate di Porprov Sumsel ke-XV
Polsek Sanga Desa Berhasil Tangkap Pelaku Curas
‎Polres Muba Tangkap Pemilik Sumur Minyak Illegal yang Terbakar di Sanga Desa
Wujud Komitmen Dalam Mendukung Stabilisasi Pangan, Polsek Sanga Desa Lakukan GPM
Tulus, Polsek Sanga Desa Raih Penghargaan Juara 1 Lomba Sat Kamling dari Kapolda Sumsel
Cegah Penimbunan, Polsek Sanga Desa Intensifkan Monitoring Stok Beras ke Warung dan Penggilingan Padi
Setelah Pin Emas, Polsek Sanga Desa Kini Sabet Juara 1 Operasi Pekat I Musi 2025
DN Klarifikasi Soal Issu Status Dirinya Sebagai Istri TNI
Program Dokter Keliling Polsek Sanga Desa Dapat Apresiasi Masyarakat dari Warga Ulak Embacang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • 1
    19/05/202610 Lihat
    Bermodus Asmara, Oknum Polisi Tipu ‘SA’ Puluhan Juta Rupiah 

Advertorial

KPU OKU Timur Resmi Lantik Anggota PPK untuk Sukseskan Pemilu 2024
KPU OKU Timur Resmi Lantik Anggota PPK untuk Sukseskan Pemilu 2024
7 Pejabat (PPT) dan 7 Pejabat (Administrator) Muratara Dilantik Bupati HDS
7 Pejabat (PPT) dan 7 Pejabat (Administrator) Muratara Dilantik Bupati HDS
Selengkapnya

Statistik Pengunjung

0 5 6 3 5 2
Users Today : 7
Total Users : 56352
Views Today : 8
Total views : 82687
Who's Online : 0
GerbangSumsel.com
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Hak Cipta 2022 - Gerbangsumsel.com
  • Masuk
  • Advertorial
  • Beranda
    • Indeks
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sosial
  • Sumsel
    • Palembang
    • Musi Banyuasin
    • Kab. Banyuasin
    • Lubuk Linggau
    • Muratara
    • Musi Rawas
    • Ogan Ilir
    • OKI
    • Prabumulih
    • Muara Enim
    • PALI
    • Lahat
    • Oku Selatan
    • Oku Timur
  • Jambi
  • Sumbar