Kejari OKU Timur Targetkan Minimal Satu Tersangka di Kasus Korupsi Bawaslu

OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Kasus dugaan Korupsi dana Hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur pada kegiatan Pilkada tahun 2020 sebesar Rp 16,5 Milyar hingga saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan Kejari OKU Timur.

Diketahui, sebanyak 55 orang saksi telah diperiksa pihak Kejari OKU Timur mulai dari Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel, Komisioner Bawaslu Kabupaten OKU Timur, Panwascam se Kabupaten OKU Timur hingga Bupati periode 2016-2021, Kholid Mawardi, Ketua DPRD OKU Timur, Beni Defitson , Kepala Badan BPKAD OKU Timur dan Sekda OKU Timur.

Kejaksaan Negeri (Kajari) OKUT, Andri Juliansyah Skom SH MH melalui Kasi Intel, Arjansyah Akbar mengatakan, alasan belum adanya penetapan tersangka dalam perkara Bawaslu, lantaran pihaknya harus benar-benar teliti dan cermat dalam menentukan atau menetapkan tersangkanya.

“Belum, kita belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tim penyidik masih melakukan rangkaian penyidikan seperti mencari dan memeriksa saksi yang tepat, yang tahu kemana aliran dananya mengalir,” ujarnya kepada awak media di Kantor Kejari OKU Timur, Selasa (1/8).

Disinggung mengenai kemungkinan adanya saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, Kasi Intel belum bisa berkomentar lebih jauh.

“Kalau masalah siapa tersangkanya, kita belum bisa memastikan siapa orangnya. Karena memang sekarang proses penyidikan masih berjalan,” katanya.

Namun, kata dia, jika sudah dilakukan penyidikan dan tahu jumlah kerugian negara, maka baru pihaknya akan melakukan penetapan tersangka.

“Kalau sudah penyidikan, tahu kerugian berapa, pasti ditetapkan tersangka. Targetnya kalau satu tersangka pasti,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar rekan-rekan media bersabar dan akan memberikan informasi jika telah ada penetapan tersangka.

“Kami berharap rekan-rekan bersabar, nanti kalau sudah ada penetapan tersangka pasti kita sampaikan dalam press rilis,” pungkasnya.

Penulis: Delviero Reaynaldo

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *