Musi Banyuasin, Gerbangsumsel.com,- Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Jaya berhasil mengungkap kejahatan illegal taping (pencurian minyak mentah) milik PT Pertamina.
Kejadian ini sendiri terjadi pada Minggu (24/12/2023) lalu, dan berlokasi di KM Pipa 180.500 di Desa Simpang Tungkal Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Musi Banyuasin Imam Syafii SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Bondan STk SIK MH menjelaskan kronologis kejadian terungkapnya kasus ini.
“Identitas pelaku berinisial IM, berusia 46 Tahun dan berdomisili di RT 009 RW 011 Dusun II Desa Simpang Tungkal Kec Tungkal Jaya Kab Muba, dan Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4, 5 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” jelas AKP Bondan dalam rilis, Jum’at (29/12/2023)
Lanjutnya menjelaskan, pelaku ini beraksi dengan cara melobangi pipa milik PT Pertamina, kemudian pelaku memasang claim pipa yang sudah di modifikasi yang ada kran terbuat dari besi, berfungsi untuk mengalirkan minyak mentah yang berada di dalam pipa PT Pertamina, kemudian dialiri dengan selang kurang lebih 500 meter dan ditampung ke dalam kolam penampungan minyak.
“Atas kejadian tersebut PT Pertamina telah mengalami kerugian kurang lebih Rp.40.937.358 terbilang empat puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang di sita meliputi
6.000 (enam ribu) liter minyak mentah, 1 (satu) claim valve yang telah di modifikasi kran, 6 (enam) batang pipa paralon ukuran 1 inci dengan panjang rata-rata lebih kurang 4 meter, 29 (dua puluh sembilan) batang pipa paralon ukuran 3/4 inchi dengan panjang rata-rata lebih kurang 4 meter, selang ukuran 3/4 inchi sebanyak 2 rol, selang ukuran 1/4 inchi dengan panjang kurang lebih 15 meter, 1 (satu) buah terpal pelangi ukuran 6 m × 8 m, 1 (satu) buah terpal warna biru dengan ukuran 4 m × 6 m, 1 (satu) set alat bor, 1 (satu) buah karung, dan 1 (satu) buah gerinda. (Rilis SMSI Muba)