Polres Muratara Tangkap Pemuda Pelaku Yang Diduga Cabul Anak di Bawah Umur

Muratara, Gerbangsumsel.com,- Ai, seorang ayah asal kabupaten musirawas utara tidak kuasa menahan tangis dan kecewa, ketika menceritakan kisah tragis yang menimpa putrinya, sebut saja Mawar (16), yang mana pemuda asal kota lubuklinggau telah membawa kabur dan cabuli anak wanitanya dalam kos-kosan, bertempat di Siring agung kota lubuklinggau

‘”AI. ayah dari mawar (16) sehari-hari yang bekerja serabutan menuturkan, awal mula anaknya berkenalan melalui akun Facebook selama lebih kurang 2 bulan,namun belum pernah ketemu.setelah ketemuan pada Rabu 01 Mei 2024 di simpang 4 KBM Kelurahan Rupit, korban langsung dibawa pelaku ke Lubuklinggau dengan menggunakan kendaraan sepeda motor.

Selain itu, pelaku tidak sendiri waktu menjemput putri saya, pelaku bersama temannya yang belum diketahui indentitasnya, saat ini teman pelaku masih dalam pengejaran polisi “Ujar Ai selaku orang tua mawar saat ditemui Senin (6/5/2024)

“Ia melanjutkan, setelah pihaknya mengetahui anak nya hilang, maka pihak nya melakukan pencarian dan menghubungi anaknya sebut saja Mawar (16) ,namun hp mawar tidak aktif berselang beberapa hari pada sabtu 04 Mei 2024 hp mawar aktip dan bisa dihubungi.

Kemudian hp mawar aktif mintak kirim uang melalui pesan singkat di Whatsaap nya,
“Pertamo mintak kirim uang 100 ribu,setelah itu mintak lagi 200 ribu,dan yang terakhir mintak kirim 700 ribu dengan alasan untuk biaya makan,dan kosan.

“Uang yang diminta korban tidak dipenuhi pihak keluarga, namun pihak keluarga Memintak korban mengirim alamat korban melalui sherlok,setelah dikirim sherlok alamat wilayah muara tembesi jambi ,namun setelah dibuka sherlok ternyata alamatnya di Siring Agung Lubuklinggau.

Lanjut Ayah korban, setelah menelusuri alamat yang dikirim korban,korban ditemukan di kos-kosan Siring Agung Lubuklingau dengan kondisi disekap pelaku,sedangkan pelaku ditemukan juga tidak memakai baju bersama korban.

“Menurut keterangan korban menuturkan pada Ayah nya,dari awal bertemu korban dirinya tidak bisa berteriak,walaupun dihatinya ingan berteriak,sedangkan menulis pesan singkat Memintak uang itu bukan korban melainkan pelaku menggunakan hp korban,”Tutur korban pada Ayahnya.

Sementara Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kanit PPA Nanang Kosim membenar adanya kejadian tersebut, semula diduga pelaku AB diserahkan oleh pihak korban di Polsek Rupit.

lalu atas petunjuk Polsek Rupit pelaku dibawa ke Polres Muratara untuk diproses lebih lanjut
“Pelaku diserahkan oleh pihak keluarga korban,Saat ini pelaku sudah kita amankan

Dengan menerima laporan dari LPB/46//V/2024/Polda SD/Polres Muratara pada tanggal 5 Mei 2024 pidana kepada pelaku AB perbuatan pidana dengan membawa kabur perempuan yang usianya belum cukup umur berdasarkan KUHP memberikan hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun dengan dasar Pasal 332 ayat (1)”Cetus Nanang Kosim

Ditambahkan juga,oleh Leni Astuti Stap Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(P3A) Muratara saat di konfirmasi media G.sumsel.com ketika mendampingi keluarga melakukan Visum terhadap korban di RSUD Rupit , mengatakan bahwa hasil visum telah diteruskan kepada pihak yang berwenang. Meski demikian, rincian hasil visum tidak bisa diungkapkan.

Namun dari pihak kami dinas P3A muratara, siap membantu, mendampingi korban dari proses awal hingga sampai kepengadilan.
“Karena korban anak dibawah umur dan masih belajar maka kami juga mendampingi dan membantu memulihkan psikis korban,”Pungkas Leni. (AR)

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *