Muratara, Gerbangsumsel.com,- Puluhan masyarakat mengatasnamakan Gerakan Aksi Aspirasi Rakyat (Gaspirat) Muratara, mengadakan aksi demo didepan kantor DPRD Muratara. Kamis (10/03/2022).
“Mereka menuntut atas beredarnya Video Asusila dimedia sosial dan pemberitaan dibeberapa Media online tentang Video Call Sex (VCS) salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dari partai Gerindra inisial (DK) yang mana menjadi perhatian dan perbincangan dikalangan Masyarakat luas.
Hal ini disampaikan Wawan Kurniawan selaku koordinator aksi “Didalam peraturan DPRD Kabupaten Muratara Nomor 24 Tahun 2019 tentang : Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 1 poin 4 dijelaskan kode etik DPRD yang selanjutnya disebut kode etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga Martabat, Kehormatan, Citra, dan Kredibilitas DPRD, “jelas Wawan saat menyampaikan aksinya didepan kantor DPRD Muratara.
“Selain itu, serta dijelaskan juga di BAB XI tentang kode etik pasal 124 ayat 1 dan 2 tertulis jelas bahwasanya ada yang harus dijaga oleh seorang anggota DPRD mulai dari sikap dan prilaku anggota DPRD hingga larangan sampai dengan ha-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD.
Ini sangat jelas sudah merusak nama baik instansi tidak ada lagi menjaga Kehormatan Martabat, Citra, dan Marwahnya sebagai Pejabat Public, seharusnya sebagai Pejabat Public harus menjaga teladan bagi anak-anak muda bukan malah melakukan hal-hal yang tercela sehingga mengerus habis kepercaan Public terhadap wakilnya dilembaga yang terhormat yaitu DPRD,” jelas wawan.
“lanjut Wawan, segala kebijakan dan masa depan Kabupaten Muratara disusun dan di sahkan oleh DPRD dan Eksekutif dengan hal tersebut diatas setelah dikaji bahwasanya GASPIRAT Kabupaten Muratara dengan tegas.
Kami meminta oknum anggota DPRD Muratara tersebut diberhentikan yang sesuai aturan berlaku, salah satunya adalah melanggar sumpah janji/kode etik. “selaku mewakili Masyarakat secepatnya Pimpinan DPRD Kabupaten Muratara dan Badan Kehormatan Dewan mengambil tindakan dengan memberikan sanksi berupa pemberhentian terhadap anggota DPRD Kabupaten Muratara tersebut, Harapnya. (AR)
_