OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Jajaran kepolisian Resor Ogan komering Ulu Timur Melalui Satuan reserse Narkotika dan Obat-obatan terlarang (SATRESNARKOBA) Polres OKU Timur berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu senilai 1 milliar siap hedar di Bumi Sebiduk Sehaluan OKU Timur.
Semua di ungkap kan Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono.Sik.SH dalam press realese bertempat di Mapolres OKU Timur.
Tersangka Mengaku Jaringan Narkoba Asal Pekan Baru- Riau dan Malaysia serta Kurir Pembawa 1 Kilogram Sabu juga Dijanjikan Uang sebesar Rp25 juta.
Tersangkan ini berinisial MH (25), warga Mesuji, Kabupaten OKI. Ia di tangkap di desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Kabupeten OKU Timur.
“Tersangka kita amankan membawa tas. Setelah kita cek itu diduga merupakan sabu seberat 1000 gram atau 1 kilogram,” kata Kapolres OKU Timur.
Ungkap kasus tersebut, kata Kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba. “Berdasarkan informasi itu saya perintahkan Kasat narkoba IPTU Bondan Tri Hoetomo untuk melakukan pendalaman,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 114-112 tentang penyalahgunaan narkoba.
dalam kasus ini “Tersangka terancam hukuman mati,” jelas dia.
Sementara, Kasat Narkoba IPTU Bondan Tri Hoetomo mengatakan, hasil pengembangan sementara, tersangka merupakan kurir pengantar narkoba.
“Barang narkoba diperoleh pelaku jaringan Pekan Baru, Riau, Malaisia,” jelasnya.
Sedangkan, dari pengakuan tersangka MH mengatakan, ia melakukan pengantaran narkoba tersebut di upah Rp 25 juta.
“Saya di DP baru Rp10 juta. Rp 5 juta saya kirim ibu saya untuk berobat di Sulawesi. Sedangkan Rp 5 juta saya gunakan untuk operasional serta untuk pengantaran narkoba,” ucapnya.
Laporan : Reaynaldo.
_