Dua Warga Cempaka Kedapatan Tanam Ganja di Kebun Belakang Rumah

OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Kepolisian Resor OKU Timur melalui Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres OKU Timur dan di Back Up Anggota Polsek Cempaka berhasil meringkus dua tersangka Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja, pada Kamis (26/5/2022).

Dua tersangka tersebut berinisial AG (28) warga Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur dan HS (40) warga Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.

Penangkapan tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi yang tercantum dalam LP-A / 71 / V /2022/SPKT.SAT.RES.NKB /OKUT / SUMSEL, tanggal 24 Mei 2022.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH, SIK, MM melalui Kasat Res Narkoba Polres OKU Timur AKP Bondan Try Hoetomo SH, SIK, MH didampingi Kasubag Humas Polres OKU Timur, IPTU.Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial AG (28) dan HS (40), karena telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja.

“Kedua tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, sekira Pukul 01.00 WIB. Kedua tersangka ditangkap di dalam Rumah terletak di Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur,” ungkapnya.

Dikatakan, setelah kedua tersangka berhasil ditangkap kemudian anggota menggeledah badan dan rumah milik tersangka lalu berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket di duga Narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas koran didalam kamar rumah milik kedua tersangka.

Anggota juga berhasil menemukan satu bungkus yang berisi biji bibit diduga Narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kain coklat di dalam lemari rumah tersangka, selanjutnya anggota langsung mengintrogasi kedua tersangka.

“Saat di introgasi kedua tersangka mengakui bahwa kedua tersangka menanam Narkotika jenis Ganja tersebut di kebun belakang rumahnya, selanjutnya dilakukan penyisiran dan pencarian terhadap tanaman ganja tersebut kemudian ditemukan 53 batang tanaman ganja dengan berbagai ukuran dari yang kecil sampai yang besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawah ke Sat Res Narkoba Polres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan dan lenyelidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 KUHPidanan tentantang Narkotika,” pungkasnya.

Laporan : Reaynaldo.

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *