OKU Timur, Gerbangsumsel.com,-Seorang Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten OKU Timur diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, Reni (33). Oknum Kades berinisial SN tersebut mendatangi kontrakan korban yang berstatus janda berdomisili di Kecamatan Belitang Madang Raya.
Berdasarkan penuturan korban, waktu itu pada 16 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, SN mendatangi kontrakannya, lalu langsung masuk ke kamar. Karena merasa kaget, ia langsung menyusul masuk ke kamar mempertanyakan maksud dan tujuan oknum Kades tersebut.
“Saat itu saya lagi duduk di depan teras kontrakan bersama teman. Tiba-tiba SN ini datang, tanpa basa-basi langsung masuk ke kamar. Saya kaget terus saya ikuti dia, saya ingin bertanya maksud tujuannya,” jelasnya kepada awak media.
Masih kata Reni, setelah bertanya ia pun menyuruh oknum Kades itu untuk pergi dan keluar dari kamar kontrakannya, sembari menarik tubuh oknum kades tersebut.
“Pada saat itu posisi saya di depan SN dan tangan saya memegang pundaknya hendak menyuruh pergi. SN tiba tiba berdiri dan memegang tangan saya, lalu menekan tangan kiri hingga membuat jari saya patah, dan pada saat itu saya juga mencium bau alkohol dari mulutnya” ungkapnya.
Atas ulah oknum Kades tersebut, korban melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polres OKU Timur berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/49/VI/2022/SPKT/Polres OKUT/Polda Sumsel, tanggal 5 Juni 2022 tentang tindak pidana penganiayaan.
Sementara, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur Ipda Miming Wijaya membenarkan dengan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dari korban ke Polres OKU Timur.
“Benar ada laporan dari korban, saat ini masih dalam lidik dan akan proses,” ujarnya, Senen (22/8/2022). Yey
_