OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Sahlan, Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Madang Timur merasa bingung dengan adanya proyek pembangunan jalan di atas lahan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII pada tahun 2021 tersebut.
Ia menyebutkan bahwa proyek pembangunan jalan tersebut tidak jelas. Pasalnya, pada saat pembangunan dirinya tidak di konfirmasi dahulu bahwa di atas lahan Balai Besar itu akan di bangun jalan.
Padahal, Sahlan selaku Kepala Desa Tanjung Sari, di Kecamatan Buay Madang Timur pada saat itu.
Kemudian, Sahlan mengatakan bahwa bangunan tersebut diduga tidak tepat sasaran. ia tidak menampik, dibangunnya jalan itu setelah tidak lama adanya pembuatan kolam disekitar tanggul.
Banyak beredar pembangunan jalan itu ada syarat kepentingan. karena di bangun nya jalan itu hanya sebatas di depan kolam pemancingan saja.
”Di desa ini sudah banyak beredar kalau pemilik kolam itu milik Eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, yang sekarang terjerat kasus dugaan gratifikasi senilai 10 miliar dari Dinas PUPR muba pada tahun 2019,”Cetusnya
Maka oleh sebab itu, Sahlan selaku kepala Desa Tanjung Sari minta kejelasan keberadaan bangunan jalan tersebut.
”Jika memang jalan tersebut benar saya meminta di perjuangkan supaya bisa masuk di aset Desa, mudah mudahan bisa masuk, karena jalan tersebut tidak ada kejelasan dan juga jalan tersebut masuk lahan BBWS VIII,”ungkapnya.
Ditempat Terpisah, menanggapi perihal tersebut Melwi selaku PPTK dari Dinas PUTR yang sekarang menjabat di Sekretaris Inspektorat OKU Timur saat di Konfirmasi menjelaskan bahwa bangunan tersebut di bangun Berdasarkan SK bupati OKU Timur Nomor 108 tahun 2012 tanggal 1 Maret 2012.
Selain itu, Melwi mengatakan Kepala Dinas PUTR kabupaten OKU Timur telah menemui kepala BBWS VIII dan menyampaikan perihal pembangunan jalan tanjung sari kecamatan buay madang timur tahun 2021 tersebut.
”Kepala Balai menyambut baik bahkan mendukung apabila pekerjaan tersebut di teruskan hingga gumawang,”ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut terkait jalan tersebut guna kepentingan pribadi Eks Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon. Melwi mengatakan tidak ada.
”idak, idak. karena kalo kita namanya jalan kabupaten itu tidak harus menunggu usulan dari masyarakat, tidak harus ado usulan dari Kades, tidak harus ado usulan dari siapo-siapo. kalo itu jalan kabupaten itu sudah jadi kewajiban kami,”tegas Melwi
[Yey]
_