OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Keluarga korban penganiayaan di sekolah, BNT (17), tidak terima vonis hakim. Orangtua dari korban BNT menangis di hadapan wartawan, menanyakan kenapa pelaku hanya diberikan hukuman percobaan oleh majelis hakim.
Sudarsono (44) ayah korban menceritakan kenapa dirinya dan istrinya tidak terima vonis hakim. “Kami dilarang hadir ke persidangan, tau-tau pelaku malah di vonis bebas. Mana keadilan untuk kami, anak kami jadi cacat karena dianiaya.” Ungkapnya saat ditemui di kediaman, Desa Tanjung Sari, Buay Madang, 11 Oktober 2022.
Ayah korban mengenang, anaknya pada 30 Maret 2022 dikeroyok oleh sesama murid di SMA 4 Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. Dirinya malah tahu kejadian tersebut saat ia dijemput di rumah dan menerima kabar bahwa anaknya pingsan dan dirawat di klinik.
“Saat itu anak saya pingsan, berdarah-darah saya jemput di klinik bidan Devi. Melihat keadaan itu, kemudian saya bawa ke Rumah Sakit Islam At Takwa dan Charitas Belitang. Bahkan anak saya dirujuk ke Dokter Syaraf di Palembang.” Kenangnya lagi.
Di malam tanggal 30 Maret itu, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek dan Polres OKU Timur.
Setelah menjalani persidangan sebanyak 6 kali yang digelar perdana pada Agustus 2022, majelis hakim yang dipimpin oleh Teddy Hendrawan A Saputra, pada 6 Oktober hakim menjatuhkan vonis kepada pelaku inisial LD (17).
Dalam keputusan yang terdiri dari 8 poin itu, pada poin kedua majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 6 bulan di LPKA. Di poin ketiga putusan tersebut, vonis itu menyatakan bahwa pelaku tidak perlu menjalani penjara. Di poin ketiga inilah yang membuat ibu korban histeris.
“Ibu mano yang terimo keputusan ini, aku mengandung 9 bulan, dirawat dengan baik, malah dianiaya orang. Malah sekarang pelaku dinyatakan bebas. Percuma vonis 6 bulan tapi dak wajib dipenjara. Alasan karena pelaku anak-anak. Sekarang saya tanya, korban itu anak saya, mana keadilan untuk dia karena dia juga anak-anak.” Kata ibu korban Yati (42) seraya menangis.
Maka dari itu, korban yang tidak terima vonis hakim mengajukan banding. Selain itu, keluarga korban juga akan meminta bantuan hukum ke LBH Palembang. Keluarga korban menimbang jika tidak ada pendampingan hukum, keadilan bagi anak mereka sulit akan terwujud. Yey
_