Maraknya Angkutan ODOL, Koalisi LSM Minta Pemkab OKU Timur Ambil Langkah Tegas

OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi LSM, mendatangi Kantor Bupati OKU Timur, untuk menyuarakan dan meminta pemerintah menindak tegas angkutan overdimensi dan Overload (ODOL) yang melintas di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Kedatangan massa dari belasan LSM dan Tokoh Masyarakat tersebut, disambut dan diterima oleh Asisten I Setada OKU Timur, Dwi Supriyanto didampingi Kadishub dan Kasat Pol PP OKU Timur, Rabu (23/11).

Dalam orasinya di depan kantor Pemkab OKU Timur, Yudi Panjalu Putra, perwakilan dari Koalisi LSM menyampaikan, terkait maraknya angkutan ODOL yang melintas di jalan negara, mereka meminta agar pemerintah melalui dinas terkait segera mengambil langkah tegas.

“Setiap hari angkutan melebihi tonase termasuk angkutan batu bara melintas di jalan negara di ruas Jalinsum Martapura, OKU Timur. Ini sudah sangat meresahkan, mereka tidak perduli dan seolah-olah jalan hanya milik mereka,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Satlantas dan Dinas Perhubungan OKU Timur untuk memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan ODOL tersebut.

“Kami minta kendaraan-kendaraan melebihi tonase itu ditindak. Pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat umum. Kami mendukung Pemkab OKU Timur menertibkan dan menegakkan hukum,” ujarnya.

Kasatlantas Polres OKU Timur, AKP Lestari mengatakan, sejak adanya peraturan baru dari Kapolri, pihaknya tidak bisa lagi melakukan penindakan terhadap angkutan melebihi kapasitas atau Over Deminsion/Overloading alias ODOL.

“Jadi kita hanya sebatas melakukan imbauan dan peringatan kepada para sopir angkutan ODOL tersebut. Nanti salah kalau hanya kita (Satlantas Polres OKU Timur) yang melakukan penindakan tilang,” jelasnya.

Dirinya mengaku, jika sebelum diterbitkannya aturan Satlantas dilarang melakukan penindakan terhadap pengendara, pihaknya sudah berulang kali menindak angkutan batu bara yang melintas dalam wilkum Polres OKU Timur.

“Sebelumnya kita pernah melakukan penindakan, tapi sejak terbitnya aturan baru tersebut, kita hanya sebatas melakukan imbauan dan peringatan,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, justru mengaku tidak dapat berbuat banyak.

“Pemkab OKU Timur tidak bisa berbuat apa-apa, karena itu wewenang dari kementerian,” ujar Plt Kepala Dishub, Adi Sungkono SPd saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

Dia juga mengaku, pihaknya telah melakukan upaya dengan memasang baliho berisi imbauan larangan angkutan batu bara melintas di Jalinsum itu. Namun, tidak diindahkan sama sekali oleh armada angkutan batu bara tersebut.

”Kami juga sudah berkoordinasi ke DPRD dan Bupati OKU Timur, bahkan sampai ke Provinsi terkait hal ini (masalah angkutan Batu-bara),” tambahnya. Yey

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *