Cabuli Siswi SMP di Pos Satpam, Pemuda Ini Diringkus Satreskrim Polres OKU Timur

OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Satreskrim Polres OKU Timur, berhasil meringkus Juliyus Setpan (28), warga Cidawang, Kelurahan Paku Sekunyit, Kecamatan Martapura, OKU Timur, buronan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Dia mencabuli siswi berinisial CF (13), warga Martapura, OKU Timur, pada Minggu 7 November 2021, sekitar pukul 00.30 WIB, di dalam pos Satpam salah satu SMP Negeri di Kota Baru, Kecamatan Martapura.

Berdasarkan data yang diterima, kejadian berawal pada 7 November 2021, sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika itu korban sedang berada di dalam kelas dan dipanggil oleh tersangka ke pos Satpam SMPN di Kota Baru tersebut.

Selanjutnya, korban disuruh duduk dan memejamkan mata sambil membuka mulut. Lalu tersangka memasukkan alat kelaminnya ke mulut korban sampai mengeluarkan cairan. Setelah itu, pelaku menyuruh korban keluar dari pos Satpam.

Kemudian, pada 11 Oktober 2022, sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Korban disuruh menghitung gerbong kereta api sambil menutup mata.

Setelah korban merasa lelah, pelaku menyuruhnya berbaring di lantai dan menindih tubuhnya sampai bocah tersebut merasa sesak nafas. Kemudian pelaku menyuruh korban bangun dan meninggalkan ruangan kelas.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan tersangka. Lantas korban didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.

Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono melalui Kasatreskrim, AKP Hamsal, membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.

“Iya, benar. Pelaku diamankan hari Senin (28/11), saat berada di salah satu toko di Cidawang, Martapura,” kata AKP Hamsal, dikonfirmasi, Selasa (29/11).

Selain tersangka, sambung Hamsal, anggotanya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar foto copy akte kelahiran korban, dan satu lembar foto copy KK.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur,” pungkasnya. Yey

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *