OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Masyarakat yang tergabung dalam tiga Kelompok tani hutan di kota Martapura, ancam akan melakukan aksi massa ke PT Musi Hutan Persada (MHP).
Aksi massa ini, terkait hak masyarakat atas kepemilikan tanah yang mencapai 300 hektar di caplok PT MHP.
PT Musi Hutan Persada diduga telah mengangkangi SK Perdirjen Perhutanan Sosial dan Kementerian Lingkungan (PSKL) yang dituangkan dalam dasar hukum dengan nomor P12/PSKL/SET/PSL.0/11/2016 tentang Verifikasi permohonan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan.
”Kami akan melakukan aksi di lokasi itu, dan bila perlu kami akan blokade akses jalan,”kata Andi, salah satu perwakilan masyarakat yang ditemui di Dinas Perkim.
”Karena sejak tahun 2017 SK itu keluar, sampai sekarang seperti tidak ada kelanjutan dari pihak PT MHP. Maka nya kami datang hari ini,”Imbuhnya.
Lebih lanjut, Andi merincikan luas lahan yang di caplok 318 hektar peruntukan nya, antara lain program Membangun Hutan Rakyat (MHR). Kelompok tani hutan Tunas Jaya seluas 116 hektar, kelompok tani hutan Mawar Wangi 81 hektar dan Kelompok tani hutan Suka makmur seluas 119 hektar.
”kalo dua kelompok tani yang terakhir merupakan izin yang tertunda karena PT MHP seperti nya tidak mau mematuhi SK kementerian kehutanan. Buktinya sejak 2017 hingga sekarang lahan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat masih tetap ditanami pohon kertas oleh pihak Perusahaan,”cetusnya.
Sementara Kepala Dinas Perkim OKU Timur, Danan Rahcmat, mengatakan akan mempelajari lebih lanjut terkait permasalahan ini.
”Tadi kata perwakilan masyarakat sudah sempat komunikasi dengan pak Bupati, maka kemungkinan dalam waktu dekat dinas Perkim akan mengirimkan surat ke Pokja Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan,”ujarnya. Yey
_