OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Terkait keluhan Wakil Ketua I DPRD OKU Timur, Hj Juniah, tentang adanya pegawai di RSUD Martapura yang rangkap jabatan yakni Kasi Yanmed dan Kepala Farmasi yang dinilai menyalahi aturan kepegawaian, mendapat tanggapan langsung oleh dr Dedy Damhudy selaku Direktur RSUD Martapura.
dr Dedy menjelaskan, bahwa pada tahun 2021 yang lalu, memang benar Kasi Yanmed atas nama Hastuti, rangkap jabatan sebagai Kepala Farmasi.
“Benar, tapi itu dulu. Sekarang yang bersangkutan tidak lagi rangkap jabatan dan hanya menjabat sebagai Kasi Yanmed,” jelasnya saat ditemui di ruang kerja, Senin (20/2).
Alasan waktu itu, Hastuti rangkap jabatan, terang Dedy, karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) mulai dari disiplin ilmu dan kepangkatan.
“Ibu Hastuti, S Farm Apoteker. Beliau juga seorang PNS golongan 3D Penata Tingkat I. Sekarang pun kita masih belum ada pegawai yang secara disiplin ilmu dan golongan pas untuk menggantikannya,” sebutnya.
Terpisah, Kepala BKPSDM OKU Timur, Sutikman, ketika dikonfirmasi terkait keterbatasan SDM di lingkungan Pemkab OKU Timur, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi. Yey
_