Gasak Uang Perusahaan, Sales Buku Ini Ditangkap

OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Seorang sales perusahaan buku PT Intan Pariwara Martapura, OKU Timur menjadi tersangka kasus penggelapan uang sebanyak Rp 195 Juta.

Sales yang dimaksud yakni Wahyu Dwi Nugroho (22), Warga Pondok Hijau Daun, Desa Tugu Arum, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.

Ia ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur atas laporan Manager Perusahaan tempat WDN (22) bekerja dan diperkuat dengan LP-B / 18 / II / 2023 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 16 Februari 2023.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit tablet merk Samsung, 120 eksemplar buku paket penerbit PT Intan Pariwara, dan kwitansi pembayaran dari sekolah.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal menjelaskan, kejadiannya Senin 30 Januari 2023, sekitar pukul 14.10 WIB. Pelaku dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja karena menggelapkan uang pembelian buku sekolah Rp.195 juta.

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya Rabu (8/3), sekitar pukul 17.10 WIB, anggota berhasil mengendus keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di Pondok Hijau Daun dan dilakukan penangkapan,” jelasnya, Jumat (10/3).

Kini pelaku berikut barang bukti telah
diamankan di Mapolres OKU Timur, dan akan diproses hukum lebih lanjut

“Kita terapkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkas AKP Hamsal. Yey

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *