27 Oknum Pegawai ATR/BPN OKU Timur Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Pungli dan Mafiah Tanah

OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Sebanyak 27 oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten OKU Timur dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat oleh Kadir (58) warga Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, OKU Timur.

Pelaporan ini terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan adanya Mafia Tanah yang tidak menguasai lahan namun memiliki sertifikat dengan mengatasnamakan P3KOT (Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten OKU Timur).

”Iya betul, saya sudah melaporkan 27 oknum pegawai ATR/BPN OKU Timur ke Kejaksaan terkait adanya Dugaan Pungli dan Mafia Tanah,”ucap kadir dikutip dari Lenterainfo.com, Kamis (6/4/2023).

Kadir (58) yang merupakan cucu dari ahli waris H Supiha seorang pemilik tanah di Desa Kota Baru Selatan yang berada di pusat Pemkab OKU Timur mengatakan, hal tersebut bermula pada saat dia akan membuat keabsahan terkait adanya tanah yang diwariskan oleh kakeknya sejak tahun 1975 sampai dengan saat ini.

”Iyo tanah itu sudah diwariskan oleh akas samo aku dari tahun 1975. Nah pas aku nak buat sertifikat atas nama istri, kato wong BPN OKU Timur tanah itu sudah ado sertifikatnyo atas namo Wakil Bupati saat ini Adi Nugraha Purna Yudha,” ujarnya dengan menggunakan bahasa Palembang.

Lebih lanjut, atas informasi dari pihak ATR/BPN, Kadir lantas mengkonfirmasi terkait kepemilikan tanah tersebut kepada HM Adi Nugraha Purna Yudha yang mengatakan,
bahwa dirinya tidak pernah merasa memiliki tanah tersebut dengan dibuktikan adanya surat pernyataan untuk pembatalan sertifikat yang di ajukan ke BPN OKU Timur yang di tanda tangani oleh Yudha.

Terlebih, karena Yudha merasa tidak memiliki tanah di area tersebut dan saat itu status nya masih seorang pelajar sehingga tak tahu menahu jika namanya dikaitkan dengan pembuatan sertifikat yang mengatas namakan dirinya (Yudha red).

Selain itu, Kadir menjelaskan bahwa pada proses pembuatan sertifikat tersebut dirinya telah dimintai sejumlah uang oleh oknum pegawai BPN OKU Timur, namun sampai sekarang sertifikat tanah miliknya belum juga keluar.

”Pas ngurus sertifikat kemaren, aku diminta duit oleh wong BPN OKU Timur katonyo biar sertifikat tanah aku biso keluar, tapi belum jugo keluar sampai saat ini,”cetus Kadir dengan nada kesal.

Maka dari itu, Kadir mendatangi Kantor Kejari OKU Timur dengan membawa dokumen keabsahan tanah tersebut serta dugaan kantor BPN OKU Timur yang menghambat dirinya untuk menerbitkan sertifikat yang telah dibatalkan oleh Yudha.

Meskipun berkas untuk pembuatan sertifikat sudah memenuhi syarat dan ketentuan namun pihak BPN OKU Timur sampai dengan 100 hari kerja belum bisa menerbitkan sertifikat tersebut.

”Setelah masukan laporan ke Kejari OKU Timur, kami juga akan memberikan tembusan ke BPN OKU Timur, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, Kejati Sumsel, Kejagung RI dan Satgas Mafia Tanah,”pungkasnya.

Penulis: Delviero Reaynaldo

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *