Musi Banyuasin,- Pada Pemberitaan Sebelumnya yang berjudul “Kades Teladan Klarifikasi Dugaan Terlibatnya Oknum Desa Pada Galian C” nampaknya kembali membuat tim awak media semakin penasaran, untuk melepas rasa tersebut tim awak media langsung melakukan investigasi menuju desa Teladan, kecamatan Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (6/11/2020).
Sebelumnya pada pertemuan Tim media dengan Kepala Desa Teladan Sailendra, Kepala Desa mengungkapkan, Hal ini tidak dibenarkan oleh Kepala Desa Teladan Sailendra yang ketika ditemui awak media menunjukan sepucuk surat rekomendasi dari Dinas PMD Muba.
” Tidak dibenarkan dalam dugaan ini, karena sebelumnya pihak desa hanya mengajukan penarikan Incumbt untuk desa sebesar Rp.3.000,- (Tiga Ribu Rupiah) persatu angkutan Tanah,” ujar Sailendra.
Dia menjelaskan, bahwasanya pihak kami telah berkordinasi dengan pihak lahan yang telah bekerjasama dengan pengusaha angkutan tanah agar pihaknya dapat mengondisikan pendapatan pihak desa agar ini dapat dipergunakan untuk desa teladan terkhususnya.
” Kami sudah berkordinasi dengan pihak pemilik lahan atasnama Aska, yang sebelumnya telah sepakat dengan pihak pengusaha yang totalnya ditaksir hingga ratusan juta rupiah untuk perbidang tanah. Namun, sangat disayangkan Pihak Pengusaha belum ada itikad baik sampai saat ini dengan pihak kami selaku Pemerintah Desa,” jelas dia.
Saya sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh Pengusaha yang melanggar kesepakatan bersama ini, ditambah lagi hal ini tanpa ada koordinasi tiba-tiba mereka menarik alat berat lalu pergi dari tempat lokasi penggalian.
” Kejadian ini sudah beberapa tahun silam, dimana sebelum masa saya menjabat pun ini sudah sering terjadi. Dan saya klarifikasi kami pihak desa belum ada sama sekali mendapatkan penarikan atas Galian C tersebut. Hal ini pun telah kami Koordinasikan dengan Pihak Dinas PMD,” beber dia.
Pihak kami belum mengetahui siapa nama pemilik usaha dari Galian C ini, akan tetapi kami tidak menampik perihal sudah lamanya Galian C ini beraksi didesa kami, tidak hanya satu titik akan tetapi beberapa titik, hampir 20 Hektar lahan telah tergarap,” tambahnya.
Sementara itu, berselang satu hari setelah Pertemuan ini, tim media melakukan Investigasi, kaget bukan kepalang tiba-tiba hampir puluhan Mobil Angkutan Tanah keluar dari sisi belakang Kantor Kepala Desa dengan muatan Tanah Penuh tanpa SOP yang telah ditetapkan.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan apakah yang sebenarnya terjadi dengan lontaran sang Kepala Desa Teladan yang tidak membenarkan adanya Operasi Galian C di wilayah desanya.
Terkait hal ini, Kepala Dinas DPMPTSP Muba melalui Kasi Perizinan dan Non Perizinan Rifa’ad mengungkapkan, Tidak ada, izin galian C sudah kembali ke Pihak Provinsi.
” Tidak pernah DPMPTSP kita mengeluarkan Izin terkait Galian C tersebut,” ujar Rifa’ad saat dikonfirmasi melalui Via Telepon.
Terpisah, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK saat dimintai keterangannya oleh awak media melalui Pesan WhatsAppsnya mengungkap, Hal ini Cukup Meresahkan.
” Saya kira hal ini cukup Meresahkan, Kita coba selidiki ini,” ujar Kapolres. (TIM)
_