OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Satres Narkoba Polres OKU Timur, Berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkoba jenis Sabu Sebagai mana di maksud dan melanggar pasal 114 ayat(1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba.
AKBP Dalizon S.I.K M.H di dampingi Kasat Res-Narkoba Polres OKU Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K Melalui Kasubbaq humas IPTU.Edi Arianto Menerangkan, telah mengamankan tiga(3) orang tersangka pelaku Tindak pidana Narkoba DS bin BUS, SG bin HAR dan MP bin AH, Ketiga tersangka telah melakukan tindak pidana Membeli, memiliki, menyimpan dan Menguasai Narkotika jenis Sabu, terangnya.
Sementara Kasat-res Narkoba polres OKU Timur IPTU Regan Membenarkan telah melakukan penangkapan dari ketiga tersangka, ketiga tersangka pelaku Deri Saputra bin Busroni(28) Warga Desa Rasuan kecamatan Madang Suku I kabupaten OKU Timur, Sahrul Gunawan bin Rudi Hartono(19) warga Desa yang sama dan Munadi Pa’i Bin Ali Hanapiah(32) Masih warga desa yang sama, jelas kasat.
Penangkapan lanjut kasat res-narkoba atas dasar laporan LP-A/70/IV/2021/Sumsel/Res OKU Timur tertanggal 23 april 2021.
Informasi kepolisian menyebutkan,Pada tanggal 23/04/2021 sekira pukul 14.00 wib di Gubuk tengah kebun Desa Rasuan kecamatan MS I kabupaten OKU Timur, Gabungan petugas Dari polsek Madang suku I dan Polres OKU Timur berhasil menciduk seorang pelaku Narkotika jenis sabu, ungkapnya.
Saat di lakukan pengeledahan terhadap tersangka pelaku di temukan barang bukti berupa 1 buah pirek kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.25 gram, 1 buah bong dari botol plastik beserta pipek, 1 buah jarum, 1 buah sekop plastik, 2 buah korek api gas yang di temukan dalam gubuk.
Lanjut kasat res-narkoba, dari introgasi petugas terhadap tersangka, barang tersebut di beli nya dari Sahrul gunawan seharga Rp 50.000-, .
Petugas pun melakukan pengembangan melakukan pengejaran terhadap tersangka Sahrul Gunawan di kediaman nya bersama Tersangka pelaku Munadi Pa’i , dari hasil intrograsi petugas terhadap kedua teman pelaku akhirnya kedua pelaku mengakui bahwa benar Barang tersebut di beli dari dirinya.
Guna penyidikan lebih lanjut ketiga tersangka beserta barang bukti(BB) yang ada di gelandang ke Mapolres OKU Timur. Berita ini baru di rilis semua guna pengembangan penyelidikan, Pungkasnya.
Kontributor : Reaynaldo
_