OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur provinsi Sumatera Selatan kini memberikan kemudahan melalui Aplikasi baru khusus pengaduan masyarakat berbasis Internet E-LAPDUMA hal ini sebagai langkah pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Saat ini berbagai upaya tengah kami buat untuk melawan Tipikor, salah satunya mengembangkan aplikasi pengaduan, yakni E-LAPDUMA laporan pengaduan berbasis aplikasi, tentunya agar memudahkan masyarakat melaporkan Tipikor,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, melalui Kasi Intelijen Darmadi Edison SH.MH Senin (18/10/2021).
Katanya, Elektronik Laporan Pengaduan Masyarakat (E-LAPDUMA) dan merupakan inovasi dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.Salah satu yang menjadi prioritas yaitu pelayanan pengaduan korupsi melalui Aplikasi Online.
“Tentunya kami ingin melayani masyarakat sebaik mungkin, dengan respon yang cepat, ditambah lagi, kami ingin mewujudkan wilayah bebas korupsi dan juga wilayah birokrasinya bersih melayani ” Katanya.
Lanjutnya, Kejari OKU Timur berbenah dari segi pelayanan, dan infrastrukturnya. Misalnya ada penemuan masyarakat tinggal buka web sudah bisa memberikan informasi, Aplikasi ini sangat mudah untuk dioperasikan, terdapat beberapa menu pada aplikasi sesuai dengan fungsi dan kegunaannya masing-masing.
Darmadi juga mengatakan, bagi seluruh masyarakat OKU Timur bisa mengunduhnya melalui google play store dengan mengklik link berikut ini : E- LAPDUMA Kajari Okut. Id. Klik Pom pengaduan dst.
“Dengan adanya aplikasi ini, pelayanan kami akan baik lagi lebih pada penguatan komitmen dalam mendorong kejaksaan menuju zona WBK dan WWBM,” tandasnya.
Ditambahkan Darmadi lagi, pelayanan yang dilaksanakan selama ini sebagaimana telah tertuang dalam undang-undang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 43 tahun 2018, Tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan tindak Pidana korupsi.
” Tugas dan wewenang secara umum di pasal 30 ayat 1,2 dan 3 undang undang nomor 16 tahun 2004,” pungkasnya.
(Reaynaldo)
_