OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Polres OKU Timur melalui Tim Satreskrim polres berhasil menangkap satu di antara lima pelaku atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana.
Kasat reskrim Polres OKU Timur AKP.Apromico.SH.S.IK.MH Melalui Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu.Edi Arianto Menerangkan, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana curat berinisial WY bin SU (19) Warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang kabupaten OKU Timur.
Tersangka pelaku di ringkus atas laporan polisi : LP-B/94/VII/2021/SUMSEL/OKUT tanggal 27 juli 2021 serta di perkuat dengan saksi Ahmad fauzi (32) Warga desa Pahang asri Kecamatan Bp.Peliung OKU Timur.
Informasi pihak kepolisian menyebutkan, Pada tanggal 14 juli 2021 sekira pukul 14.00 wib telah terjadi pencurian sepeda motor dengan TKP di Dusun pulau baru Desa Pulau Negara kecamatan BP.Peliung OKU Timur dengan korbanya bernama Antoni warga desa bandar jaya kecamatan Bp.peliung OKU Timur
Saat itu berawal dari rumah santrio (DPO) umur (20) warga Desa Muda Sentosa Kecamatan Buay Madang OKU Timur berkumpul dengan rekan nya Cecep(DPO) umur (22) warga Muda sentosa, Rival(DPO) umur(19) warga Desa Tebat jaya kecamatan Buay Madang OKU Timur dan Angga(DPO) umur (20) warga Desa Sri dadi kecamatan Buay madang OKU Timur hendak pergi kelokasi Jaranan(kuda lumping) di desa pulau negara, tersangka dengan rekan-rekannya mengambil motor jenis honda beat stret bernopol polisi B.3288.UNB berwarna hitam dengan cara merusak kunci kontak mengunakan kunci liter T kemudian kawanan tersebut membawa kabur sepeda motor tersebut, Kata kasi humas.
Selanjutnya masih kata kasi humas, sepeda motor tersebut langsung mereka jual kepada Agus susanto (Sudah di tahan pihak kepolisian) seharga Rp.4 juta dan selanjutnya dari hasil penjualan motor tersebut mereka ber lima mendapat bagian masing-masing Rp.800.000.
Atas pristiwa tersebut korban (Red-Antoni) mengalami kerugian 1 unit sepeda motor jenis honda beat stret yang di taksir seharga Rp.9 juta selanjut korban melapor kepolres OKU Timur guna di tindak lanjuti.
Selanjutnya Berdasarkan Informasi dari Masyarakat tentang keberadaan salah satu pelaku Curanmor yang terjadi di dusun pulau baru Desa pulau negara kecamatan Bp.peliung, tim opsnal sat-reskrim polres OKU Timur melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan pada hari sabtu 16 oktober 2021 sekira pukul 17.00 wib tim opsnal polres berhasil meringkus 1 orang terduga pelaku curanmor berinisial WS bin SN warga desa way halom.
tetapi saat di lakukan upaya penangkapan kata kasi humas polres Tersangka pelaku berusaha kabur dan melawan petugas sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku, tersangka pelaku akhirnya bisa di lumpuhkan selanjut nya di gelandang ke mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil di aman kan petugas berupa 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam, satu unit motor jenis honda beat warna putih berlist hitam tampa plat polisi kesemua barang bukti tersebut di pakai saat pelaku melakukan aksinya,pungkas kasi humas polres.
Laporan: Data rilis humas polres OKU Timur / Reaynaldo
_