Jadi Perantara Sabu, Warga Waykanan di Ringkus Polres OKU Timur

OKU Timur, Gerbangsumsel.com,- Kepolisian Polres OKU Timur berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan pelakunya merupakan seorang warga Waikanan Lampung, disampaikan sebagaimana Dimaksud dan melanggar Pasal 114 Ayat(2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang No.35 Tahun 2009, tentang Narkoba. pada Rabu 24 November 2021.

Dilansir, Jum’at ( 2611/202) disampaikan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon didampingi Kasat resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto bahwasanya Anggota telah melakukan Pengamanan terhadap Tersangka An ( 21).GS Bin JS.

Pelaku salah seorang warga desa Saptorenggo kecamatan Bahuga kabupaten Way Kanan Lampung karena melakukan Tindak Pidana Narkoba.

Dia juga menyampaikan, bahwa tersangka tertangkap tangan, tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara Jual beli atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu.

Penangkapan itu, diperkuat dalam laporan Polisi – LP-A / 183 / XI /2021/SUMSEL/RES_OKUT, 24 November 2021, kejadian pada Rabu 24 November 2021 Sekira Pukul 18.30 WIB, di rumah kosong Desa Pujo rahayu Kecamatan Belitang I OKU Timur.

Polisi menangkap pelaku beserta Barang Bukti( BB) yang di temukan yakni 2 ( dua ) bungkus narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip bening berat bruto 101,15 gram.

Dan 1 buah tas selempang merk ISHIYA warna hitam. – 2 lembar plastik hitam
– 1 unit hp vivo warna hitam.

Hasil keterangan tersangka bahwa pihaknya, hanya menjadi Prantara dalam hal jual beli.

Petugas Sat Res Narkoba temukan barang bukti dari pelaku berupa 2 bungkus Narkoba sejenis Sabu dibungkus dengan plastik klip bening dibalut dengan plastik hitam didalam tas selempang warna hitam dilantai rumah dekat pelaku duduk.

Barang Bukti tersebut diakui pelaku, bahwa benar 2 bungkus Narkotika jenis sabu. didapatkan dari tersangka DEDI (23) Warga Desa karang bakti kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan Lampung.

Pelaku dan Barang bukti (BB) kini dibawa ke Polres OKU Timur, guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

(Reaynaldo).

_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *